Pembacaan Fatwa Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah NU (NU Online)
Dream - Perkembangan teknologi di semua lini kehidupan berjalan sangat pesat, terutama dalam bidang rekayasa genetika.
Saat ini, telah muncul terobosan daging konsumsi yang tidak diambil dari memotong hewan, namun dikembangkan dari sel atau lebih dikenal dengan memphis meat. Terobosan ini diklaim dapat menjadi solusi bagi vegetarian yang ingin merasakan daging tanpa harus memotong hewan.
Namun demikian, terobosan tersebut ternyata menimbulkan persoalan baru dalam status fikihnya. Terutama mengenai status halal haram mengingat daging tersebut akan dikonsumsi menjadi makanan sehari-hari.
Komisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pun mengeluarkan fatwa terkait persoalan ini. Fatwa tersebut ditetapkan setelah sebelumnya dibahas dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2021.
Ketua Komisi Waqi'iyah, KH Mujib Qulyubi, menyatakan terdapat dua pembahasan tersebut daging berbasis sel. Pertama seputar status hukum sel hewan yang diambil tanpa penyembelihan dan ke dua, hukum memakan daging berbasis sel.
" Daging hasil pengembangbiakan dari sel yang diambil dari hewan hidup, seperti ayam dan sapi hukumnya najis dan haram dikonsumsi," ujar Kiai Mujib, dikutip dari NU Online.
Pertimbangannya, bagian yang dipisahkan dari hewan masih hidup memiliki status sebagaimana bangkai. Sehingga daging yang dikembangkan memiliki status hukum mengikuti selnya.
Dalam fatwa itu ditetapkan seseorang boleh mengonsumsi daging dari hewan yang disembelih seperti ayam, sapi, atau kambing. Atau daging dari hewan yang tidak disembelih seperti ikan.
Sedangkan syarat tersebut, kata Kiai Munjib, tidak didapati pada proses pembuatan daging dari sel. Selama proses pembuatan, sel yang dikembangkan diambil dari beberapa bagian hewan pasca pembuahan sperma dan sel telur 5-7 hari.
Sel tersebut kemudian diurai dan diambil sel intinya dibiakkan melalui rekayasa genetika. Dalam konteks fikih, hal itu justru membuat sel yang diambil masuk dalam kategori maitah (bangkai) yang status hukumnya adalah haram dikonsumsi.
Sehingga, status hukum mengonsumsi daging berbasis sel tersebut haram. Status ini sejalan dengan hukum pembuatan daging dari sel tersebut.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah