Dream - Periode banding kasus jatuhnya crane di Masjidil Haram pada September 2015 berakhir hari Minggu kemarin. Sebuah sumber menyebut Pengadilan Banding Arab Saudi menolak membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal tingkat pertama terkait kasus ini.
Sebelumnya, Pengadilan Kriminal tingkat pertama memutuskan untuk membatalkan kasus ini dengan pertimbangan tidak memiliki yurisdiksi. Pengadilan Kriminal berkonsultasi dengan tiga hakim, dua di antaranya menyatakan pengadilan tidak terkait dengan perkara pelanggaran standar keamanan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Agung Arab Saudi mengajukan 20 halaman nota banding ke Pengadilan Tingkat Banding, untuk membatalkan putusan Pengadilan Kriminal tersebut. Jaksa Agung juga menyatakan kasus ini termasuk dalam tuduhan kelalaian dan kerusakan properti serta ancaman kehidupan.
Dalam berkas banding itu, Jaksa meminta Pengadilan Kriminal melihat lebih mendalam atas dakwaan terhadap orang-orang yang dinyatakan terlibat atas jatuhnya crane yang menyebabkan banyak jemaah haji meninggal dan terluka itu.
Pengadilan Banding kemudian menugaskan seorang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara Pengadilan Kriminal dengan Jaksa.
Biro Investigasi dan Penuntutan Umum menyampaikan laporan ke otoritas lebih tinggi, menyatakan penyebab jatuhnya crane karena angin yang bertiup kencang.
Sementara, sebuah sumber menyebut posisi crane tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuatnya.
Sedangkan, orang-orang yang dianggap bertanggung jawab menyatakan tidak melihat kasus ini sebagai kejahatan. Tim manajemen keamanan proyek tidak memberikan peringatan kepada operator crane tentang kondisi cuaca yang buruk.
Sumber: saudigazette.com.sa
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu