Pesawat Lion Air (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Manajemen maskapai Lion Air membantahan laporan awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyebut pesawat Boeing 737 Max 8 yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, tak laik terbang.
" Ada berita yang beredar, di sini megatakan bahwa pesawat tersebut tidak layak terbang sejak dari Denpasar," ujar Presiden Direktur Lion Air, Edward Sirait, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 29 November 2018.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, menjelaskan pesawat dengan kode registrasi PK-LQP sudah mengalami kerusakan sejak dari Denpasar menuju Jakarta.
Pilot juga memaksakan pesawat bisa terbang setelah mematikan sistem anti-stall dalam penerbangan sehari sebelum terjadinya kecelakaan 29 Oktober 2018 itu. Dengan kondisi demikian, KNKT menyebut pesawat yang jatuh ke Laut Jawa itu tak laik terbang.
Namun Edward menilai pernyataan Nurcahyo tidak benar. Dia menegaskan pesawat tersebut sangat laik terbang.
" Pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan layak terbang," kata Edward.
Dia mendasarkan argumennya pada dokumen pemeriksaan kondisi pesawat. " Dan apa yang sudah dilakukan teknisi kami," ucap Edward.
Edward akan meminta jawaban tertulis KNKT terkait hasil investigasi awal tersebut. Jika tidak ada jawaban, Lion Air bakal membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dia juga menilai pernyataan KNKT terlalu tendensius. " Kita akan meminta klarifikasi secara formal besok (Kamis) karena ini tendensius. Ini bisa membuat persepsi dan juga terhadap kejadian yang ada bisa berbeda," kata Edward.
Meski demikian, Lion Air berjanji tetap menindaklanjuti rekomendasi dari KNKT. Kepada Lion Air, KNKT memberikan dua rekomendasi.
Pertama, Lion Air menjamin implementasi operation manual part A subchapter 1.4.2. Ini untuk meningkatkan budaya keselamatan dan menjamin pilot dapat mengambil keputusan.
Rekomendari ke dua, jaminan seluruh dokumen terisi dan didokumentasikan secara tepat.
" Apa pun rekomendasi, kami sudah dan akan melakukan tindaklanjuti mem-follow up rekomendasi tersebut," ucap Edward.
Managing Director Lion Air Group, Capt Daniel Putut Kuncoro, mengatakan ada perbedaan antara laporan awal KNKT dengan pernyataan di media massa. Menurut dia, laporan awal KNKT sama sekali tidak memuat adanya pernyataan tidak layak terbang.
" Tidak ada satupun dalam pernyataan di preliminary report bahwa pesawat tidak layak terbang," ucap Daniel.
Dia pun meminta penjelasan KNKT mengenai status kelaikan pesawat.
" Kalau definisi layak terbang, setelah ditandatangani releaseman kemudian pilot menyetujui, kemudian pilot menerbangkan," kata Daniel.
Sumber: Liputan6.com/Maria Flora