Dream - Keberadaan reklame tak berizin yang dipasang di pinggir jalan sangat memengaruhi keberlangsungan aktivitas sehari-hari di masyarakat.
Sebab, pemasangan reklame harus memenuhi beberapa hal seperti konstruksi, estetika, sisi edukasi untuk keselamatan masyarakat, hingga terkait pendapatan suatu daerah.
Jika reklame-reklame yang tak mengantongi hal-hal terkait dan izin dari pemerintah setempat, maka pihak-pihak berwajib berhak untuk menurunkannya.
Rutin memeriksa reklame di sepanjang jalan, Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar kembali menggelar penertiban reklame di beberapa ruas jalan protokol di Kota Makassar, pada Selasa, 24 Oktober 2023 kemarin.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengungkap alasan penertiban reklame karena disinyalir maraknya reklame yang muncul tidak mendapatkan izin.
Ditambah lagi ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, menjelaskan penertiban reklame ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota dan menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya.
“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100-an personel gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ucap Firman pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Mantan Kadis DPM PTSP Pemkot Makassar ini menegaskan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Makassar.
Melibatkan tim gabungan dari Bapenda Kota Makassar dan aparat Satpol PP (Pamong Praja) Kecamatan, pihaknya menurunkan semua reklame yang dibongkar lalu membawanya menggunakan kendaraan Satpol PP.