Youtuber M Kece Dilaporkan Ke Polisi Karena Dugaan Penistaan Agama Melalui Youtube
Dream - Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menyatakan penyelidikan terhadap dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Youtuber M Kece masih terus dilakukan. Hingga saat ini Mabes Polri telah menerima setidaknya empat laporan pengaduan dari masyarakat.
" Proses masih berjalan," ujar Agus dikutip dari Merdeka.com, Senin, 23 Agustus 2021.
Nama Muhammad Kece menyita perhatian masyarakat setelah mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan. Youtube pemilik akun @muhammadkece yang beragama nonmuslim ini diduga melakukan penistaan agama saat membahas ayat-ayat suci Alquran.
Menurut Agus, Bareskrim telah mendeteksi dugaan pelanggaran pidana Muhammad Kece lewat pratoli siber. Penyidikan pun digelar melibatkan gabungan anggota.
" Gabungan lah, kan viral, kita ada cyber patrol, kalau netizen dapat masa kita enggak," kata dia
Di tengah patroli itu, Agus menerangkan muncul empat laporan pengaduan. Semua laporan bernada sama yaitu meminta polisi menindak YouTuber tersebut.
" Ada yang laporan ke Mabes Polri dan jajaran," terang Agus.
Dari empat laporan yang muncul, Agus merinci satu laporan dilayangkan ke Bareskrim sementara tiga lainnya di wilayah. Semua laporan tersebut nantinya akan digabungkan dalam proses penyelidikannya.
" Semua akan dikumpulan di Bareskrim. Satu di Bareskrim dan tiga di wilayah," ucap dia.
M Kece tengah jadi sorotan lantaran video-videonya yang dinilai menghina ajaran Islam. Dia dianggap melecehkan Rasulullah Muhammad SAW lewat caranya menafsir Alquran secara serampangan.
Ulah M Kece sampai membuat sejumlah tokoh bereaksi. Khususnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yaqut menegaskan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama merupakan tindak pidana. Dia mengingatkan agar para penceramah agama tidak memanfaatkan ruang publik untuk menyebarkan pesan kebencian yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
" Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Gus Yaqut.
Dream – Muhammad Kecek, Youtuber membuat pembelaan diri terkait tudingan telah melakukan tindakan penistaan agama lewat konten Youtube. Akibat tindakan itu, pemilik akun @muhammadkece diketahiui telah dikecam Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas.
Terbaru, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip dari Liputan6.com menyatakan telah menerima aduan masyarakat terkait konten yang dibuat oleh Muhammad Kece. Tanpa menyebutkan pihak pelapornya, laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.
Melalui video Youtube yang berjudul “ MuhammadKece Dikecam MUI” yang diunggah pada 21 Agustus 2021, M Kece melakukan pembelaan dengan mengatakan alasan pengecaman dilakukan karena salah satu ayat Quran.
“ MuhammadKece dikecam MUI. Kenapa dikecam? Gara-gara surat 72 ayat 19,” tulis M Kece di deskripsi video konten Youtube itu.
M Kece juga mengakui sudah memperoleh informasi terkait kecaman yang dilayangkan MUI tersebut dengan membacakan sebuah artikel dari situs berita.
Tampil dengan mengenakan kopiah hitam dan lambang Garuda Pancasila, M Kece berdalih tindakannya tersebut adalah bentuk dari mengeluarkan pendapat dan pikiran secara lisan. Hal tersebut, menurutnya, dijamin oleh UUD 1945 khususnya pasal 28.
" saya ingin menyampaikan bahwa salah satu perwujudan kemerdekaan NKRI adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan seperti ini," ujarnya.
Dia juga beralasan membuat konten tersebut karena berdalih Indonesia adalah perwujudan dari negara yang berdasarkan pada hukum, bukan atas agama.
M Kece juga menyadari jika setiap warga negara yang melanggar hukum harus mendapatkan hukuma karena bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum.
" Kalau melanggar agama, negara kita bukan negara agama," katanya.
Menganggap kecaman datang karena membahas salah satu ayat Quran, M Kece lalu menampilkan potongan surat yang dimaksud. Dia kembali beralasan masyarakat berhak untuk melihat ayat tersebut.
" MUI mengecam M Kece, mengecam karena ditampilkan di publik. katanya qura untuk semua umat manusia," sindirnya.
Dream - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Para penceramah agama diimbau tak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi hal-hal yang bisa mencederai kerukunan umat beragama.
Peringatan dan imbauan yang disampaikan Menag tersebut menyusul viralnya video dari akun Youtube Muhammad Kece berisi tuduhan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang iblis dan pendusta.
“ Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Agustus 2021.
Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“ Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.
Menteri yang biasa disapa Gus Yaqut itu juga menyayangkan adanya pihak yang memicu kegaduhan untuk mencederai persaudaraan kebangsaaan di tengah upaya memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19.
" Semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas," ujarnya.
Terkait kegiatan ceramah, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Untuk mewujudkan program tersebut, ada empat indikator yang diharapkan bisa diperkuat para penceramah agama yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
“ Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik