Batas Tempat Mengenakan Pakaian Ihram (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream – Pelaksanaan ibadah haji adalah bagian dari rukun Islam yang kelima. Dijalankan minimal satu kali seumur hidup, hukum haji adalah wajib bagi umat Islam yang memiliki mampu. Tak hanya secara finansial, kemampuan itu juga diukur dari fisik dan mental.
Waktu pelaksanaan ibadah haji yang biasa dijalani jemaah Indonesia selama 40 hari memang membutuhkan persiapan sejak jauh-jauh hari. Dengan begitu, ketika pelaksanaan haji sudah tiba bisa dilaksanakan dengan lancar dan harapannya bisa kembali pulang dengan haji yang mabrur.
Untuk bisa mecapai haji mabrur, tentunya jamaah haji penting untuk memenuhi rukun-rukun haji, syarat-syaratnya, dan sebagainya. Tak terkeculi mengetahui tentang batas tempat mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji disebut dengan miqat.
Untuk mengetahui secara lebih jelas tentang batas tempat mengenakan pakaian ihram dalam pelaksanaan ibadah haji, berikut penjelasannya yang dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Batas tempat mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji disebut dengan miqat. Seperti dikutip dari eramuslim.com, miqat berasal dari bahasa Arab yang artinya sebagai waktu. Jika dalam istilah haji dan umroh, maka miqat adalah batas bagi dimulainya ibadah haji dan umroh (batas-batas yang sudah ditetapkan).
Jika sampai melewati miqat, maka seseorang yang ingin melaksanakan ibadah haji wajib untuk memakai kain ihram serta membaca niat. Kain ihram sendiri adalah pakaian yang dikenakan oleh orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan umroh dengan ketentuan. Bagi laki-laki, pakaian ihramnya adalah dua helai kain yang tidak memiliki jahitan.
Sedangkan untuk perempuan mengenakan pakaian ihram yang menutupi seuruh tubuhnya. Kecuali bagian wajah dan kedua tangan, yakni dari pergelangan tangan sampai ke ujung jari.
Batas tempat mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji disebut miqat yang memiliki ketentuannya tersendiri pun telah dijelaskan dalam sebuah dalil berupa hadis dari Bukhari dan Muslim berikut ini:
Artinya: “ Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).
Batas tempat mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji disebut miqat. Miqat sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni miqat Zamani dan miqat Makani. Berikut adalah penjelasan keduanya beserta landasannya yang perlu sahabat Dream ketahui:
Miqat Zamani
Miqat Zamani adalah batas yang ditentukan berdasarkan waktu. Baik itu tanggal, bulan, dan hitungan haji. Dala ibadah haji, awal dari miqat adalah pada bulan Syawal hingga matahari terbit pada tanggal 10 Zulhijah, yakni saat ibadah haji sedang dilaksanakan. Sedangkan dalam umroh, miqat Zamani diawali sepanjang tahun.
Dasar dari pelaksanaan miqat Zamani terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 197 berikut ini:
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ
Artinya: “ (Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.” (QS. Al-Baqarah: 197).
Jika seorang umat Islam berniat untuk melakukan ibadah haji di luar dari miqat Zamani, maka hajinya telah batal dan dianggap tidak sah. Dengan begitu, maka status dari ibadah yang dijalaninya adalah umroh yang bisa dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu.
Kemudian, ditetapkannya miqat Zamani tidaklah terikat pada lokasi asal jamaah haji dan umroh. Batasan dari niat ihram hanyalah pada waktu pelaksanaan dan bukan pada tempatnya.
Miqat Makani
Miqat Makani adalah batas yang ditentukan berdasar pada lokasi, tempat seseorng diharuskan untuk melakukan niat ihram sebelum melewati tanah haram dengan niatnya adalah akan melaksanakan ibadah umroh atau haji.
Nabi Muhammad saw telah menyampaikan bahwa tempat dimulainya ihram dalam miqat Makani adalah Zulhulaifah, Ju’fah, Qarnul Mazil, dan Yalamlam. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas ra sebagai berikut:
“ Rasulullah SAW menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juh’fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam.”
Lalu, Nabi Muhammad saw bersabda:
“ Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya, yang ingin haji dan umrah. Bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya. Sehingga, penduduk Makkah ihrāmnya dari Makkah," (H.R. Muslim).
Itulah penjelasan tentang batas tempat mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji disebut dengan miqat. Di mana miqat sendiri terbagi menjadi dua, yakni miqat Zamani dan miqat Makani. Dengan mengetahuinya, maka sahabat Dream bisa menjalankan ibadah haji maupun umroh dengan lancar dan insya Allah mendapatkan haji yang mabrur.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib