Sumber Foto: Shutterstock
Dream - Polisi menangkap pria berinisial RS, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran staf Sekretariat Jenderal DPR RI, karena mengonsumsi narkoba.
" Ditangkap tadi siang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin 5 Februari 2018.
Menurut Argo, RS ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.30 WIB.
Awalnya, polisi menerima informasi pada Mingu, 4 Februari 2018, tentang seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah pengembangan, polisi kemudian menangkap RS di lokasi dengan barang bukti dua plastik klip diduga berisi sabu di dalam kantung hitam dan satu buah handphone.
Akibat perbuatannya, RS dianggap melanggar Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global


7 Aturan Parenting yang Tidak Harus Selalu Diikuti dan 3 Hal yang Wajib Diterapkan Orangtua

Apa Sebenarnya Gurah Itu dan Seberapa Efektif untuk Sembuhkan Tenggorokan?


Apa yang Terjadi pada Tekanan Darah Jika Sering Makan Tengah Malam


ShopeeVIP+ Hadirkan Pengalaman ‘Sekali Langganan, Dapat Semua’, Semakin Lengkap dengan Akses Netflix
