Bawa Narkoba, Pegawai DPR RI Dibekuk Polisi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 5 Februari 2018 22:02
Bawa Narkoba, Pegawai DPR RI Dibekuk Polisi
Polisi menangkap RS dengan barang bukti dua plastik klip diduga berisi sabu di dalam kantung hitam dan satu buah handphone.

Dream - Polisi menangkap pria berinisial RS, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran staf Sekretariat Jenderal DPR RI, karena mengonsumsi narkoba.

" Ditangkap tadi siang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin 5 Februari 2018.

Menurut Argo, RS ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.30 WIB.

Awalnya, polisi menerima informasi pada Mingu, 4 Februari 2018, tentang seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setelah pengembangan, polisi kemudian menangkap RS di lokasi dengan barang bukti dua plastik klip diduga berisi sabu di dalam kantung hitam dan satu buah handphone.

Akibat perbuatannya, RS dianggap melanggar Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Beri Komentar