Dream - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengkaji dugaan pelanggaran di masa tenang pemilu yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Hal ini berkaitan dengan unggahan Kaesang di akun Instagramnya.
kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 13 Februari 2024
Lolly menyampaikan, kajian itu dilakukan usai adanya laporan dari jurnalis maupun non jurnalis terkait akun media sosial Instagram pribadi Kaesang, @Kaesangp, yang mengunggah kegiatan kampanye yang dilakukannya.
Menurut Lolly, Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk men-take down (menurunkan) unggahan Kaesang tersebut.
kata Lolly menjelaskan.
Ia menerangkan, langkah penurunan konten dari Kaesang dilakukan sebagai langkah preventif yang dilakukan pihaknya.
" Mudah-mudahan ini bisa membuat situasi menjadi lebih kondusif. Nah, upaya take down (menurunkan) ini dilakukan sebagai langkah preventif Bawaslu karena memang dalam melakukan kajian kami arus berhati-hati karena menyangkut soal keadilan bagi orang lain," katanya
Meski begitu, Lolly mengatakan apabila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.
Oleh sebab itu, dia menekankan Bawaslu akan mengkaji secara mendalam untuk memastikan adanya pasal UU Pemilu yang dilanggar.