Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kaesang Unggah Foto Kampanye di Masa Tenang

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 13 Februari 2024 12:01
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kaesang Unggah Foto Kampanye di Masa Tenang
Bawaslu kaji dugaan pelanggaran Kaesang di masa tenang Pemilu 2024.

1 dari 11 halaman

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kaesang Unggah Foto Kampanye di Masa Tenang

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kaesang Unggah Foto Kampanye di Masa Tenang © Kaesang Pangarep 2024 maverick

2 dari 11 halaman

© Kaesang Pangarep 2024 maverick

Dream - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengkaji dugaan pelanggaran di masa tenang pemilu yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Hal ini berkaitan dengan unggahan Kaesang di akun Instagramnya.

3 dari 11 halaman

"Saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 Ayat 5 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 492. Nah ini sedang kita dalami ya,"

kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 13 Februari 2024

4 dari 11 halaman

© Dream

Lolly menyampaikan, kajian itu dilakukan usai adanya laporan dari jurnalis maupun non jurnalis terkait akun media sosial Instagram pribadi Kaesang, @Kaesangp, yang mengunggah kegiatan kampanye yang dilakukannya.

5 dari 11 halaman

"Kita punya ketentuan Pasal 287 Ayat 5, di mana di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Nah, sehingga dalam konteks ini, viralnya informasi i

6 dari 11 halaman

© Momen Jokowi, Kaesang dan Sekjen PSI Main Bola Bareng 2024 maverick

Menurut Lolly, Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk men-take down (menurunkan) unggahan Kaesang tersebut.

7 dari 11 halaman

"Kami melakukan kajian, dan kami minta Kominfo untuk take down (menurunkan), ya. Kami melakukan kajian. Dalam patroli siber kami, nah patroli siber ini kan kami bekerja sama dengan Kominfo, termasuk dengan platform media sosial, supaya nanti tidak melebar

kata Lolly menjelaskan.

8 dari 11 halaman

Ia menerangkan, langkah penurunan konten dari Kaesang dilakukan sebagai langkah preventif yang dilakukan pihaknya.

" Mudah-mudahan ini bisa membuat situasi menjadi lebih kondusif. Nah, upaya take down (menurunkan) ini dilakukan sebagai langkah preventif Bawaslu karena memang dalam melakukan kajian kami arus berhati-hati karena menyangkut soal keadilan bagi orang lain," katanya

9 dari 11 halaman

© Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kaesang Unggah Foto Kampanye di Masa Tenang shutterstock

Meski begitu, Lolly mengatakan apabila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.

Oleh sebab itu, dia menekankan Bawaslu akan mengkaji secara mendalam untuk memastikan adanya pasal UU Pemilu yang dilanggar.

10 dari 11 halaman

"Kalau misalnya ternyata ada potensi-potensi yang dilanggar berkenaan dengan Pasal 492, dilakukan kampanye di luar jadwal, maka ini sanksinya kemudian menjadi pidana,"

11 dari 11 halaman

"Kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi, maka tentu kami akan tindak lanjuti. Intinya adalah kami harus memastikan dulu pasal mana yang dilanggar dalam kajian kami. Nah ini sedang berproses karena baru tadi, aku baru dapat informasi juga tadi,

Beri Komentar