Dream - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan perkara cawapres Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu sebagai pelanggaran.
tulis surat putusan tersebut, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 4 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran, bersama tiga caleg PAN lainnya, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya), terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat menyebut bahwa Gibran berpotensi melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Dia juga menegaskan tak ada kegiatan politik apapun dari kegiatan bagi-bagi susu tersebut.
" Tadi kami dialog, kami sampaikan, disampaikan oleh Mas Gibran bahwa tidak ada kegiatan partai politik saat itu. Tidak ada kegiatan partai politik," ujarnya.
Advertisement