Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan karena Bagi-Bagi Susu di CFD

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 4 Januari 2024 15:42
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan karena Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

1 dari 10 halaman

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan karena Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan karena Bagi-Bagi Susu di CFD © Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Cawapres nomor urut 2 datang ke Bawaslu Jakarta Pusat terkait kampanye pembagian susu ke masyarakat di area car free day

2 dari 10 halaman

© Gibran terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. 2024 dream.co.id

Dream - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan perkara cawapres Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu sebagai pelanggaran.

3 dari 10 halaman

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tangg

tulis surat putusan tersebut, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 4 Januari 2024.

4 dari 10 halaman

Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran, bersama tiga caleg PAN lainnya, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya), terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

5 dari 10 halaman

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan Calon Wakil Presiden usungan partai politik."

6 dari 10 halaman

© Dream

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

7 dari 10 halaman

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

8 dari 10 halaman

© Gibran diperiksa bawaslu 2024 maverick

Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat menyebut bahwa Gibran berpotensi melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

9 dari 10 halaman

"Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada."

10 dari 10 halaman

Dia juga menegaskan tak ada kegiatan politik apapun dari kegiatan bagi-bagi susu tersebut.


" Tadi kami dialog, kami sampaikan, disampaikan oleh Mas Gibran bahwa tidak ada kegiatan partai politik saat itu. Tidak ada kegiatan partai politik," ujarnya.

Beri Komentar