Baznas: 1,5 Tahun, Bazis DKI Belum Ikuti Aturan UU

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 5 Juni 2018 06:04
Baznas: 1,5 Tahun, Bazis DKI Belum Ikuti Aturan UU
Bazis DKI Jakarta ternyata sejaka 1,5 tahun terakhir belum menyesuaikan lembaganya mengikuti peraturan perundang-undangan.

Dream - Surat edaran lurah Cilandak Barat, Jakarta Selatan tentang pengumpulan dana zakat minimal Rp1 juta per wilayah RT sempat membuat geger. Seluruh pihak terkait telah membantah adanya imbauan penarikan zakat dengan batas minimal tersebut. 

Di balik heboh surat edaran tersebut, kabar terbaru dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait status Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengungkapkan jika Bazis DKI Jakarta hingga saat ini belum mengubah status lembaganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belum adanya penyesuiaan itu menyebabkan Baznas tak bisa melaporkan kegiatan Bazis DKI Jakarta ke presiden.

" Lembaga zakat di Pemprov DKI Jakarta belum menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat yang deadline masa transisinya itu sudah habis pada 25 November 2016. Jadi sudah satu setengah tahun lewat," ujar Ketua Baznas, Bambang Sudibyo di kantornya, Jakarta, Senin 4 Juni 2018.

Bambang mengatakan lembaganya telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta sebelum masa transisi itu berakhir. 

Bahkan pada tahun 2017 lalu, Baznas telah mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak dua kali. 

Sesuai aturan perundang-undangan, jika sudah menyesuaikan dengan UU yang ada, Bazis DKI Jakarta yang sudah terdaftar akan berganti nama menjadi Baznas DKI Jakarta.

Menurut Bambang, status Bazis DKI memang sudah berubah pada tahun 2015 menjadi Baznas DKI. Hal itu ditandai dengan terbitnya surat keputusan dari Menteri Agama tentang pada ada tahun 2015. 

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Bambang, Bazis DKI Jakarta tidak kunjung menyerahkan nama-nama pengurus baru sebagai lembaga Baznas Provinsi.

" (Jadi) secara de facto belum (berubah)," tambah Deputi Baznas, Arifin Purwakananta.

Terkait dengan ramainya kabar penarikan dana minimum pengambilan zakat Rp1 juta per RT di DKI Jakarta, Bambang menegaskan lembaganya sama sekali tak terlibat dalam penerbitan aturan atau kebijakan tersebut.

(Sah)

 

Beri Komentar