Wamenag Minta Beda Fatwa Soal Vaksin AstraZeneca Tak Jadi Polemik

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 23 Maret 2021 17:00
Wamenag Minta Beda Fatwa Soal Vaksin AstraZeneca Tak Jadi Polemik
Zainut menyatakan meski berbeda, kedua lembaga ini sama-sama membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Dream - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, meminta perbedaan fatwa antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dengan MUI Jawa Timur tidak dijadikan polemik. Dia menjelaskan kedua lembaga tersebut sama-sama membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca karena ada unsur mendesak dan kebutuhan menyelamatkan jiwa manusia.

" Dalam ajaran agama, menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," ujar Zainut.

Zainut meminta masyarakat untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca. Dia mengatakan baik MUI maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan sama-sama membolehkan penggunaan vaksin tersebut.

" Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI dan sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization terhadap pengguna vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan," kata dia.

 

 

1 dari 5 halaman

Zainut berharap Indonesia dapat segera mencapai herd immunity atau kekebalan komunal. Sehingga, pandemi Covid-19 dapat segera dihentikan dan masyarakat aman dari virus corona.

" Pemerintah telah menargetkan herd immuity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022. Untuk hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona," kata dia, dikutip dari Kemenag.

Diketahui, MUI Pusat telah menerbitkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Hukum Vaksin Covid-19 AstraZeneca. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan vaksin yang diproduksi SK Bioscience asal Korea Selatan adalah haram karena menggunakan tripsin berasal dari babi.

Tetapi, MUI Jatim justru mengeluarkan fatwa berbeda. Lembaga ini menyatakan vaksin AstraZeneca adalah halal dan toyyib.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 5 halaman

MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca Halalan Toyyiban, Fatwa Segera Terbit

Dream - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca halal. Fatwanya akan diterbitkan hari ini.

" Vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan toyyiban," ujar Ketua MUI Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin 22 Maret 2021.

Kiai Hasan mengatakan, para kiai sepuh dan pengasuh pondok pesantren di Jatim juga menyatakan vaksin AstraZeneca adalah halal dan toyyib dan sudah disampaikan kepada pemerintah. Sudah seharusnya vaksin tersebut dimanfaatkan dalam program pemerintah.

" Karena tujuannya tidak lain untuk menjaga keselamatan jiwa dan rakyatnya. Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," kata Kiai Hasan.

3 dari 5 halaman

Fatwa Halal MUI Jatim

Sehingga, MUI Jatim akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin AstraZeneca. Fatwa itu juga mempertimbangkan hasil audit dari LPPOM MUI.

" Insya Allah MUI sesuai hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah Komisi Fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," ucap Kiai Hasan.

Vaksin AstraZeneca akan digunakan Pemerintah untuk vaksinasi kepada para santri, ustaz, ustazah, hafiz, serta hafizah. Kiai Hasan juga menyampaikan terima kasih atas rencana tersebut.

" Mudah-mudahan ini nanti dapat ditiru oleh komponen masyarakat yang lain," ucap Kiai Hasan.

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

4 dari 5 halaman

MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram tapi Boleh Dipakai

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca adalah haram. Vaksin tersebut dinilai menggunakan bahan baku berupa enzim babi.

Namun karena ada unsur kedaruratan  (dlarurah syariyyah), MUI menyatakan vaksin ini boleh digunakan dalam program vaksinasi nasional. 

" Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers virtual, disiarkan FMB9ID_IKP

Niam menjelaskan MUI melakukan pengkajian intensif baik dokumen maupun proses produksi vaksin. Hasil tersebut dibahas dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

MUI juga mendengar keterangan Pemerintah terkait rencana penggunaan vaksin ini. Juga penjelasan BPOM mengenai aspek keamanan dari vaksin AstraZeneca.

Dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021, Asrorun juga menjelaskan vaksin yang diproduksi di Korea Selatan ini hukumnya boleh digunakan. Ini mempertimbangkan lima alasan.

" Yang pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah asy syariyyah) di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari (dlarurah syariyyah)," kata Asrorun.

5 dari 5 halaman

Kebolehan Jadi Batal Jika...

Alasan kedua yaitu adanya keterangan ahli mengenai bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Alasan ketiga, ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi untuk kebutuhan vaksinasi.

" Ada jaminan penggunaannya oleh Pemerintah seperti dijelaskan pada saat rapat Komisi Fatwa, dan Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia," kata Asrorun.

Selanjutnya, Asrorun menyatakan kebolehan penggunaan vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika lima alasan di atas hilang. Kemudian, Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 halal dan suci.

" Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok," terang Asrorun.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar