Begini Aturan Terbaru Perjalanan ke Luar Daerah Saat Nataru

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 10 Desember 2021 18:00
Begini Aturan Terbaru Perjalanan ke Luar Daerah Saat Nataru
Hanya pelaku perjalanan sudah divaksin dua kali boleh bepergian.

Dream - Pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di seluruh daerah di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru. Salah satu pertimbangannya, capaian vaksinasi yang sudah tinggi mencapai 76 persen.

Pemerintah mengganti rencana tersebut dengan menerapkan pengetatan. Sejumlah ketentuan diubah, termasuk aturan perjalanan ke luar daerah.

Ketentuan baru itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Terkait perjalanan ke luar daerah, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian masyarakat.

Ketentuan pertama yaitu pengoptimalan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi pengguna sarana transportasi umum.

" Wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam," demikian bunyi instruksi tersebut.

1 dari 5 halaman

Sementara, orang yang tidak divaksin dilarang bepergian jarak jauh. Kondisi ini berlaku bagi orang yang belum mendapatkan vaksinasi maupun mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan medis.

" Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," lanjut pengumuman tersebut.

Jika pelaku perjalanan jarak jauh kedapatan positif Covid-19, harus menjalani isolasi mandiri. Bisa juga menjalani isolasi di fasilitas yang disediakan Pemerintah.

" Dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," lanjut instruksi itu.

2 dari 5 halaman

Sah! Aturan Resmi Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Sudah Terbit, Pelajari Syaratnya

Dream - Program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-12 tahun akhirnya dimulai. Aturan resmi untuk penyelenggaran vaksinasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut menyatakan vaksinasi usia 6-11 tahun sudah boleh diberikan kepada anak-anak. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum anak mendapat suntikan.

" Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan," demikian bunyi instruksi tersebut.

Syarat agar vaksinasi anak bisa dijalankan yaitu apabila vaksinasi dosis pertama di suatu daerah sudah mencapai 70 persen dari total sasaran. Syarat lainnya adalah pelaksanaan vaksinasi untuk kalangan Lanjut Usia (Lansia) minimal sudah mencapai 60 persen.

" Sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut instruksi itu.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan percepatan dalam capaian vaksinasi. Setiap daerah diharuskan memenuhi target vaksinasi yang telah ditetapkan hingga akhir Desember 2021.

Target tersebut yaitu 70 persen dosis pertama. Sedangkan dosis kedua harus mencapai 48,57 persen dari total sasaran, terutama untuk kelompok lansia.

3 dari 5 halaman

Dua Upaya Minimal yang Bisa Mencegah Varian Omicron Covid-19

Dream – Kemunculan varian baru COVID-19 bernama Omicron telah menimbulkan banyak kekhawatiran. Varian yang muncul di AFrika Selatan ini disebut dua kali lebih menular dibandingkan virus aslinya. Varian Omicron saat ini juga sudah terdeteksi di lebih dari 40 negara.

Meski terdeteksi lebih berbahaya, masyarakat diminta agar tidak panik dan takut berlebihan. Varian baru dari virus corona tersebut masih bisa diatasi dengan rajin menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi dua dosis. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dokter Reisa Broto Asmoro.

“ Apapun varian COVID-19 nya, pencegahannya jangan sampai tertular adalah tertib protokol kesehatan serta lengkapi diri dengan vaksinasi dua dosis," ujar dr Reisa dalam Siaran Sehat Bersama Dokter Reisa bertajuk 'Waspada Varian Omicron, Tetap Jaga Protokol Kesehatan'.

Dengan tingkat pertahanan yang dianggap masih mumpuni, Raisa mendorong masyarakat yang belum vaksin untuk segera melakukan vaksinasi. Masyarakat juga diimbau tidak terlalu memilih jenis vaksin yang akan digunakan.

Lewat upaya minimal yan bisa dilakukan masyarakat ini, Raisa optimistis bisa melewati pandemi ini.

" Buat yang belum vaksin tidak perlu pilih- pilih vaksin dan kita yakin kita optimis bisa melewati pandemi ini bersama-sama,” katanya. 

4 dari 5 halaman

Vaksinasi Kelompok Rentan Belum Maksimal

Lebih lanjut, dr Reisa juga menjelaskan meskipun vaksin Covid-19 di Indonesia sudah mencapai lebih dari 130 kali kedatangan dan didistribusikan dalam jumlah banyak, masih banyak masyarakat kelompok rentan yang belum tervaksinasi.

Kelompok rentan yang masih banyak belum mendapatkan vaksin adalah penduduk lanjut usia (Lansia) dan penyandang disabilitas. Kedua kelompok rentan itu sangat membutuhkan bantuan agar bisa mengikuti vaksinasi. dr Reisa menambahkan cakupan vaksinasi pada kelompok itu masih dikatakan rendah.

“ Terutama lansia, kaum disabilitas ini butuh bantuan kita untuk bisa melakukan vaksinasi karena cakupannya masih rendah. Jadi pemerintah punya jalannya, dengan distribusi vaksin dan pengadaan vaksinnya banyak sekali jumlahnya,” terangnya.

5 dari 5 halaman

Butuh Kerja Sama antar Masyarakat

Dengan demikian, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak agar bisa membantu kelompok rentan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Dengan vaksinasi diharapkan segera tercapai kekebalan kelompok di masyarakat. Maka dari itu masyarakat juga perlu mengambil bagian agar semua orang mendapatkan vaksin.

Usaha tersebut bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan anggota keluarga atau kerabat dekat yang belum divaksin. Kemudian diantarkan ke fasilitas kesehatan terdekat sampai memberikan edukasi supaya anggota keluarga tak lagi memilih-milih jenis vaksin yang diberikan.

Beri Komentar