Ilustrasi (Foto: Ultraupdates.com)
Dream - Prnikahan dalam Islam bukan hanya pengaturan soal keuangan dan fisik. Lebih dari itu, pernikahan adalah kontrak suci anugerah dari Allah SWT untuk bisa hidup bahagia, menyenangkan dan meneruskan garis keturunan.
Tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah realisasi dari ketenangan dan rahmat antara pasangan. Untuk pencapaian tujuan tertinggi ini, Islam mendefinisikan tugas dan hak untuk suami dan istri dengan kadar tertentu.
Dan para suami-istri harus berusaha berkomitmen menunaikan tugasnya masing-masing dalam memenuhi hak pasangannya.
Lantas bagaimana jika kasusnya, setelah menikah satu pasangan terpaksa harus hidup dalam kondisi berjauhan satu sama lain? Bagaimana Islam memandang kasus semacam ini?
Ulama muslim terkemuka, Dr Su'aad Salih, Profesor Fiqh di Universitas Al-Azhar menyatakan bahwa:
" Batas maksimum suami diperbolehkan untuk berada jauh dari istrinya hanyalah empat bulan, atau enam bulan sesuai dengan pandangan para ulama Hambali. Ini adalah periode maksimum, utamanya untuk para istri dapat bertahan ketika berpisah dari suaminya."
Pada zaman Khalifah Umar bin Khatthab Radhiyallaahu 'Anhu pernah terjadi kisah yang menggambarkan derita seorang istri yang merindukan sentuhan suaminya, sementara suaminya sedang tidak berada di sisinya karena tengah mengemban tugas berjihad di medan perang.
Diriwayatkan suatu malam Khalifah Umar bin Khatthab Radhiyallaahu 'Anhu tengah melakukan perjalanan keliling Madinah yang mana hal demikian sering dilakukannya semenjak ia menjabat khalifah. Ketika melintasi suatu rumah yang terkunci, sekonyong-konyong Umar bin Khatthab Radhiyallaahu 'Anhu mendengar seorang perempuan Arab berkata...........................baca di sini.
Dream - Seorang suami dituntut untuk memberikan nafkah secara lahir dan batin kepada istrinya. Namun terkadang, demi memberikan nafkah lahir yang berkecukupan kepada istrinya, seorang suami harus rela bekerja jauh dari rumah.
Lalu bagaimana istri bisa mendapatkan nafkah batin saat berjauhan dengan suaminya?
Dalam surat An-Nisa ayat 19, Allah juga telah berfirman bahwa seorang suami harus menggauli istrinya dengan cara yang makruf. Salah satunya dengan memberi perhatian yang baik kepada istrinya. Oleh karena itu, meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama dianggap sebagai sebuah pelanggaran.
Namun, sebagaian ulama juga berpendapat jika suami bepergian karena udzur, untuk mencari nafkah maka seorang istri tidak berhak untuk menyuruh suaminya pulang. Dalam hal ini, hak istri menjadi gugur.
Tapi hal ini berbeda jika suami pergi dari rumah bukan kerena kebutuhan mencari rezeki. Seorang istri diperbolehkan menuntut suaminya pulang. Berapa lama maksimal kepergian suamianya? Simak penjelasan lebih lengkap di sini.
Tata Cara Sholat 5 Waktu Beserta Gambarnya, Lengkap dengan Bacaan
Momen Keseruan Dreamitie di Citra #GlowingBebasKusamRace & Community Gathering
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Diduga Telah Menikah dan Resmi Cerai
Ikhtiar Adalah Usaha dengan Sungguh-Sungguh, Kenali Bentuknya untuk Amalan Sehari-Hari
Belum Sebulan Mobile Banking BCA Error Lagi, Ada Apa Kali Ini?
Tofu Saus Tiram, Lauk Praktis dan Nikmat untuk Sahur dan Berbuka
KNEKS Gelar National Halal Fair Serempak di 8 Provinsi pada Ramadan 2023, Simak Jadwalnya
Doa Menyambut Hilal Ramadhan, Ketahui Juga Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Puasa