Beredar Somasi ke Pesantren Rizieq di Megamendung, Harus Kosong 7 Hari Kerja

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 23 Desember 2020 17:56
Beredar Somasi ke Pesantren Rizieq di Megamendung, Harus Kosong 7 Hari Kerja
Surat somasi itu berkop perusahaan BUMN bidang perkebunan.

Dream - Pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab kini tengah ditahan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Di tengah menjalani tahanan, Rizieq diterpa kasus lain.

Beredar surat somasi ditujukan kepada Rizieq, berisi desakan untuk mengosongkan pesantrennya di Megamendung, Kabupaten Bogor. Somasi itu dilayangkan PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.

Dikutip dari Pojoksatu, dalam surat tersebut PTPN VIII menyatakan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah telah menguasai lahan milik PTPN VIII. Luas lahan mencapai 30,91 hektar dikuasai tanpa izin dari PTPN VIII sejak 2013.

" Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan HGU Nomor 299 Tanggal 4 Juli 2008," demikian isi surat tersebut.

 

1 dari 5 halaman

Ultimatum 7 Hari Kerja, Harus Dikosongkan

PTPN VIII juga menganggap perbuatan Rizieq mendirikan pesantren di atas lahan tersebut merupakan tindak pidana. Dimasukkan dalam kategori tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

" Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan Pasal 480 KUHP," demikian lanjut surat tersebut.

Somasi pesantren Rizieq

 

2 dari 5 halaman

PTPN memberikan ultimatum selama 7 hari kerja sejak surat diterima pengelola pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut. Jika tidak, PTPN VIII akan melaporkan pengelola pesantren ke polisi.

" Apabila dalm jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut surat tersebut.

Pihak PTPN VIII maupun pihak Rizieq serta manajemen ponpes hingga kini belum memberikan keterangan atas somasi tersebut.

Sumber: Pojoksatu

3 dari 5 halaman

Haikal Hassan Beber Tujuan Cerita Mimpi Bertemu Rasulullah: Cuma Ingin Menghibur

Dream - Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan angkat bicara soal cerita mimpi bertemu rasul yang berujung laporan polisi.

Dia mengaku cerita itu hanya sebatas menghibur keluarga dari enam laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) yang tewas usai baku tembak dengan polisi.

" Sekarang gini deh ada orang meninggal karena kecelakaan boleh nggak kita hibur. Udeh jangan nangis gitu mudah-mudahan anak lo masuk surga. Gitu doang," ujar Haikal Hassan saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus mimpi bertemu Rasulullah, Rabu 23 Desember 2020.

Haikal yang datang seorang diri tanpa didamping penasihat hukum, menjelaskan ceritanya bertemu dengan Rasulullah hanya sekadar memotivasi keluarga korban penembakan yang hadir di pemakaman.

4 dari 5 halaman

Dia pun tak menyangka, ada orang yang merekam dan menyebarkan ke media sosial.

" Saya nggak tahu yang ngerekam, orang saya nggak pernah nyebarin ke mana-mana, kan saya lagi ngehibur," imbuhnya.

Ia menambahkan ehadirannya hanya ingin menyampaikan klarifikasi terkait ceramah saat prosesi pemakaman lima jenazah laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

5 dari 5 halaman

Sebelumnya, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan menyampaikan ceramah saat prosesi pemakaman lima anggota Laskah Khusus Front Pembela Islam (FPI). Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i yang mempersoalkan isi ceramahnya.

Menurut keterangan pelapor, pengakuan Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Laporan tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, mereka turut melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar