Hotman Paris Hutapea (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dream - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara untuk Bharada E yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kali ini, Hotman Paris memberikan saran kepada Bharada E untuk bersiap menghadapi penyidikan. Dalam video yang diunggah, Hotman Paris mengaku tengah berada di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
" Pagi-pagi Hotman dibawa ke UGD karena keracunan obat, matanya bengkak," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa 9 Agustus 2022.
Hotman Paris kemudian memberikan renungan pagi kepada Bharada E. Ia mengaku sudah 36 tahun menggeluti dunia praktik hukum.
Atas alasan itulah, Hotman meminta Bharada E untuk menuruti sarannya tersebut.
" Dari arah penyidikan, saya yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya dari perwira tinggi polisi. Mungkin Irjen atau Brigjen, dan saya melihat bukan satu atau dua, bisa tiga orang, ini analisa saya," ujar Hotman.
Hotman Paris menduga bahwa Timsus dan penyidik sudah mendapatkan bukti bahwa kasus kematian Brigadir J bukan hanya sekadar membela diri dari Bharada E.
" Bharada E, segera konsultasi dengan pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP pidana kita yaitu dugaan menjalankan perintah atas," jelas Hotman.
Hotman Paris menjelaskan, alasan pemaaf atau alasan yang meniadakan kesalahan dalam diri pelaku adalah menjalankan perintah yang sah.
" Menembak atau membunuh orang bukanlah perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu," ungkap Hotman Paris.
" Dalil pembelaan dugaan menjalankan perintah dari atasan itu merupakan pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu," tambahnya.
Hotman Paris yakin bahwa kasus kematian Brigadir J sudah mulai menemui titik terang.
" Dalam waktu dekat, Timsus atau penyidik akan mengumumkan calon tersangka dari perwira polisi, kelihatan jelas itu dari arah penyidikan selama tiga hari ini," ujar Hotman.
" Sekali lagi nasihat kedua saya untuk Bharada E, sebelum terlambat karena oknum jenderal polisi tak bisa membantu kamu nanti sampai level PK Mahkamah Agung di mana banyak hakim yang menentukan nasibmu," imbuhnya.
View this post on Instagram
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media