Dengan mengetahui istilah Pemilu, kamu bisa memahami lebih baik saat membahasnya.
Dengan mengetahui istilah Pemilu, kamu bisa memahami lebih baik saat membahasnya.
Dream - Dalam momen Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini ada banyak sekali istilah-istilah yang sering digunakan. Sahabat Dream mungkin pernah mendengarnya di televisi atau saat sedang mengobrol.
Terkadang, ada beberapa istilah yang masih belum kamu ketahui. Jadi, kamu pun bingung sendiri. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui apa saja arti dari istilah-istilah Pemilu yang sering digunakan.
Jadi, kamu pun bisa memahami dengan lebih baik ketika membicarakan tentang pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun tersebut.
Nah, berikut adalah istilah-istilah dalam Pemilu 2024 yang penting kamu ketahui sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Berikut adalah beberapa istilah Pemilu 2024 yang penting untuk sahabat Dream ketahui:
7. Dapil: Daerah pemilihan.
8. Debat: Proses beradu argumen dari posisi yang saling bertentangan terhadap suatu mosi/isu/tema.
9. DKPP: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
10. DPK: Daftar Pemilih Khusus.
11. DPPh: Daftar Pemilih Pindahan.
12. DPS: Daftar Pemilih Sementara.
13. Dukcapil: Kependudukan dan Catatan Sipil.
14. Golput: Golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.
15. Jurdil: Jujur dan adil.
16. Jurkam: Orang dalam tim sukses yang terdepan menyampaikan kampanye dalam bentuk perkataan.
17. Kampanye: Kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta Pemilu.
18. Kotak Suara:Tempat pengumpulan surat suara hasil pemungutan suara.
19. KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
20. KPPSLN: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.
21. KPU: Komisi Pemilihan Umum.
22. Luber: Prinsip-prinsip Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia.
23. Masa Tenang: Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu.
24. Pantarlih: Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
25. Panwaslu: Panitia Pengawas Pemilu.
26. Paslon: Pasangan calon.
Pemilih: Warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih.
27. Pemilu: Pemilihan umum.
28. Perbawaslu: Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
29. Peserta Pemilu: Pihak yang memenuhi syarat untuk berkompetisi di Pemilu.
30. PHP: Perselisihan Hasil Pemilihan.
31. Pileg: Pemilu legislatif.
32. Pilkada: Pemilihan Kepala Daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
33. Pilpres: Pemilu Presiden.
34. PKPU: Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksana pemilihan.
35. Pluralitas: Terbanyak dalam presentase kurang dari 50 persen.
36. Politik Uang: Pemberian uang atau barang dengan nilai yang tak wajar untuk mengajak memilih atau tidak memilih berdasarkan permintaan dari pemberi uang/barang.
37. PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan.
38. PPLN: Panitia Pemilihan Luar Negeri.
39. PPS: Panitia Pemungutan Suara.
40. Quick Count: Nama jenis survei yang diadakan pasca pemungutan suara.
41. Real Count: Hasil Pemilu yang merupakan akumulasi suara di semua TPS, bukan sampel TPS.
42. Surat Suara: Media pemberian tanda pemungutan suara.
43. Timses: Tim sukses yang
ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk berkampanye dan memenangkan Pemilu bagi peserta yang menunjuknya.
44. TPS: Tempat Pemungutan Suara.
Advertisement