Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: Merdeka.com)
Dream - Wali Kota Bogor, Bima Arya, bersaksi dalam persidangan Habib Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI). Dia memberikan kesaksian terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI.
Bima menjelaskan kronologi kasus yang menimpa Habib Rizieq dalam perkara ini. Menurut Bima, kejadian itu bermula pada Kamis, 26 November 2020.
Kala itu, dia mendapatkan informasi terkait keberadaan Habib Rizieq yang sedang jalani perawatan di RS UMMI Bogor. Dia kemudian menggelar rapat dengan Kadinkes Bogor hingga Forkopimda setempat.
" Kami membahas langkah-langkah terkait dengan pencegahan penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor saat itu. Karena kasus sedang terus meningkat jadi kami harus mengambil langkah-langkah yang strategis dan cepat," kata Bima dalam persidangan, Rabu 14 April 2021.
Majelis hakim kemudian mempertegas pernyataan Bima. Hakim bertanya sumber informasi yang memberi tahu Bima tentang keberadaan Habib Rizieq di RS UMMI.
" Informasi dari pusat dari nomor yang tidak saya kenal. Bahwa ada keberadaan Habib Rizieq Shihab di Kota Bogor tepatnya yaitu di RS UMMI," tutur Bima.
Namun Bima dalam persidangan tidak merinci soal informasi dari nomor tak dikenal tersebut. Bima hanya menjelaskan, usai mendapatkan informasi tersebut, dia melakukan koordinasi kepada Dirut RS UMMI, Andi Tatat.
Bima kembali menegaskan ketika ditanya Kuasa Hukum Rizieq bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang memberi informasi kepada dirinya melalui pesan singkat terkait keberadaan Habib Rizieq.
" Tadi saudara bilang mendapatkan informasi Habib Rizieq itu bagaimana saudara bisa mendapatkan informasi itu?" tanya kuasa hukum Habib Rizieq.
" Itu tiba-tiba saja ada nomor yang tak dikenal mengubungi saya, belum saya save dan dia memberitahu keberadaan Habib Rizieq. Lalu saya langsung koordinasi ke Dinkes," jawabnya.
Kehadirnya dalam sidang kali ini, sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemeriksaan saksi fakta. Atas hal itu Bima pun mengaku siap menyampaikan keterangannya sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
" Saya akan sampaikan semua sesuai dengan BAP saya. Fakta dan data," ujarnya.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu