Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Dream - Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi eks Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut dijatuhkan dalam Sidang Kasasi pada Senin, 11 Oktober 2021.
" Tolak," demikian amar Majelis Hakim Kasasi yang termaktub dalam petikan putusan di laman Mahkamah Agung.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin Suhati. Sedangkan Hakim Anggota terdiri dari Soesilo dan Desnayeti.
Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim. Dalam vonis tersebut, Rizieq dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 8 bulan.
Vonis tersebut sempat dimintakan banding. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut dan menguatkan putusan PN Jakarta Timur.
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis untuk kasus kerumunan di Petamburan yang menjerat eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Terkait kasus itu, Rizieq dijatuhi vonis 8 bulan penjara.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada lima terdakwa lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, dikurangi selama terdakwa-terdakwa berada di tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.
Rizieq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada agenda penuntutan, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq selama 2 tahun.
Majelis Hakim menyatakan tuntutan jaksa terhadap Rizieq dan lima terdakwa lain terlalu berat. Ini karena hakim menilai dakwaan jaksa yang menyatakan Rizieq melakukan upaya penghasutan tidak terbukti.
" Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena ternyata jaksa mendasarkan tuntutannya pada dakwaan pertama pada Pasal 160 KUHP," ucap Suparman.
Suparman menerangkan selama proses pemeriksaan dalam sidang berjalan, tidak ditemukan adanya upaya penghasutan para terdakwa seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 UU Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Sesuai fakta persidangan, terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," kata dia.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan memicu kerumunan, Habib Rizieq Shihab, divonis denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia dinyatakan bersalah atas terjadinya kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
" Menyatakan terdakwa Mohamad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar kekarantinaan kesehatan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.
Vonis yang dijatuhkan kepada Rizieq Shihab tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa berupa pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda Rp20 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Suparman.
Rizieq dinyatakan terbukti melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Rizieq juga dinyatakan melanggar Keputusan Bupati Bogor Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 202o tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
" Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sama sekali mendukung Pemerintah dalam pencegahan Covid-19," kata Hakim Suparman.
Hal yang dianggap meringankan, Rizieq menepati janji tidak mendatangkan pendukung selama sidang berlangsung. Selain itu, posisi Rizieq sebagai tokoh agama yang dikagumi umat turut ditetapkan sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Terkait vonis ini, kuasa hukum Rizieq maupun jaksa menyatakan akan berpikir lebih dulu sebelum memutuskan untuk banding.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya