Bisakah Putusan Etik Ketua KPU Batalkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres? Ini Kata DKPP

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 5 Februari 2024 13:56
Bisakah Putusan Etik Ketua KPU Batalkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres? Ini Kata DKPP
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

1 dari 10 halaman

Bisakah Putusan Etik Ketua KPU Batalkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres? Ini Kata DKPP

Bisakah Putusan Etik Ketua KPU Batalkan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres? Ini Kata DKPP © Prabowo di debat capres kelima Pilpres 2024 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Prabowo di debat capres kelima Pilpres 2024 2024 maverick

Dream - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

3 dari 10 halaman

© Selvi tampak memeluk erat pinggang Gibran, manis banget sih! 2024 maverick

Ketua DKPP Heddy Lugitomenegaskan, keputusan pelanggaran etik yang dijatuhkan kepada Ketua KPU tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

4 dari 10 halaman

“Enggak. Ini kan murni putusan etik. Tidak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran),”

5 dari 10 halaman

Pelanggaran

DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

6 dari 10 halaman

© Dream

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

7 dari 10 halaman

Penjelasan DKPP, KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.


Meski belum merubah namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.

8 dari 10 halaman

Status Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 tidak berubah. Keputusan DKPP tidak menggugurkan status itu. Heddy kembali menegaskan Keputusan DKPP hanya soal etik KPU.


“Tidak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

9 dari 10 halaman

Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.


Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

10 dari 10 halaman

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,"

Beri Komentar