Dream - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam menjelang akhir bulan Ramadan.
Perintah tersebut telah dijelaskan, baik dalam Al-Quran maupun hadis Nabi, lengkap dengan jenis zakat dan takarannya.
Dalam sebuah hadis dijelaskan:
" Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagi masyarakat Indonesia sendiri, di mana makanan pokok kesehariannya beras, maka zakat fitrah yang ditunaikan adalah berupa beras.
Namun faktanya, saat ini kondisi harga beras sedang mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Lalu, apakah boleh jika membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang?
Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Dalam pembayaran zakat fitrah, Islam telah menentukan jenis dan takarannya. Di mana untuk jenis zakat yang diserahkan biasanya disesuaikan dengan kondisi di suatu wilayah masing-masing.
Misalnya, jika di Indonesia sebagian besar masyarakat mengonsumsi beras sebagai makanan pokok sehari-hari, maka zakat fitrah yang diserahkan adalah berupa beras.
Sedangkan untuk ketentuan atau besarnya zakat fitrah sendiri, hal tersebut telah dijelaskan dalam hadis. Yakni sebesar 1 sha' kurma atau gandum.
Jika dikonversikan dalam kilogram, maka menjadi 2,5 kg dan jika dikonversikan dalam satu liter, maka menjadi 3,5 liter.
Takaran tersebut tidak boleh kurang, namun diperbolehkan lebih. Jadi, jika di Indonesia makanan pokoknya beras, maka zakat fitrah yang diserahkan adalah 2,5 kg beras.
Belakangan ini naiknya harga beras di Indonesia tengah ramai diperbincangkan.
Dikutip dari kompas.com, terjadinya inflasi beras yang signifikan dipicu oleh fenomena kekeringan berkepanjangan atau el nino.
Fenomena ini berdampak pada inflasi beras yang lebih tinggi pada beberapa bulan terakhir.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), harga beras pada tingkat petani dan penggilingan mulai mengalami penurunan secara bulanan.
Namun, untuk tingkat grosir dan eceran harga masih mengalami peningkatan.
Harga beras di tingkat grosir mengalami peningkatan sebesar 0,90 persen secara bulanan menjadi Rp 14.528 per kg.
Kenaikan tersebut diikuti dengan rata-rata harga beras di tingkat eceran yang meningkat menjadi 2,06 persen menjadi Rp 15.517 per kg.
Harga tersebut adalah rata-rata yang meliputi berbagai jenis kualitas beras dan meliputi seluruh wilayah di Indonesia.
Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Islam harus segera mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah. Namun, kini masyarakat Indonesia tengah dihadapkan dengan kondisi harga beras yang sedang mengalami peningkatan.
Sehingga, hal ini pun menimbulkan kedilemaan tersendri. Lalu, bagaimana hukumnya jika membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang?
Dikutip dari nu.or.id, Imam as-Syafi'i dan sebagian besar ulama tidak memperbolehkan membayar zakat dalam bentuk uang. Sedangkan dalam madzhab Hanafiyah memperbolehkannya.
Menurut Buya Yahya, membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang dengan mengikuti madzhab Abu Hanifah diperbolehkan.
Madzhab Abu Hanifah sendiri pada dasarnya menggunakan makanan pokok. Meski begitu, dalam madzhab tersebut bisa diuangkan.
Jika ingin membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang, maka uang tersebut harus sesuai dengan harga beras sekarang.
" Yang jadi ukuran berasnya, bukan uangnya. Kalau beras naik, Anda akan bayar fitrah dengan uang yang senilai beras tadi. Bukan ikut uangnya." jelas Buya Yahya.
Jadi, perlu untuk diketahui harga beras sebesar 2,5 kg, lalu mengeluarkan uang dengan senilai beras tersebut. Bukan beras senilai dengan uang. Namun uang yang senilai dengan beras zakat fitrah.
Buya Yahya mengatakan bahwa dalam madzhab Syafi'i dan jumhur ulama madzhab Maliki serta Hambali mengutamakan zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok.
Bahkan sebgaian pendapat ada yang dengan tegas mengatakan tidak sah jika membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.