Bolehkah Orang Tua Memakai Uang THR Anak? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Disalahgunakan

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 12 April 2024 12:01
Bolehkah Orang Tua Memakai Uang THR Anak? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Disalahgunakan
Berbagi THR adalah termasuk dari berbagi kebahagiaan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

1 dari 10 halaman

Bolehkah Orang Tua Memakai Uang THR Anak? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Disalahgunakan

Bolehkah Orang Tua Memakai Uang THR Anak? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Disalahgunakan © Bolehkah orang tua memakai aang THR anak? Shutterstock.com

2 dari 10 halaman

Dream - Salah satu hal yang ditunggu-tunggu saat lebaran, terutama oleh anak-anak adalah bagi-bagi THR. Uang yang berada di amplop lebaran ini biasanya dibagikan saat sedang silaturahmi.

Isinya pun beragam, mulai dari uang yang nilainya kecil hingga yang besar. Namun terkadang, uang THR anak ini justru disimpan oleh orang tuanya. Alih-alih khawatir jika sampai hilang, akhirnya uang tersebut dipegang oleh orang tua.

Tak jarang, uang THR anak justru ada yang digunakan oleh orang tua sesuai dengan kebutuhannya. Jika dilihat dari pandangan Islam, apakah boleh orang tua menggunakan uang THR milik anak?

3 dari 10 halaman

© Bolehkah orang tua memakai aang THR anak? Shutterstock.com

Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

4 dari 10 halaman

Keutamaan Bagi-Bagi THR saat Lebaran

Keutamaan Bagi-Bagi THR saat Lebaran © Bolehkah orang tua memakai aang THR anak? Shutterstock.com

Bagi-bagi THR adalah bagian dari tradisi masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri tiba. Dalam tradisi ini, apalagi di momen lebaran, menunjukkan adanya berbagi kebahagiaan kepada sesama.

5 dari 10 halaman

Di dalam Islam sendiri, berbagi kebahagiaan adalah hal yang sangat utama. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:

Amalan paling utama adalah berbagi kebahagiaan kepada orang mukmin, engkau memberi pakaian untuk menutup auratnya, memberi makan atas kelaparannya, atau memenuhi hajatnya.” (HR At-Thabarani)

Melalui hadis di atas, maka berbagi THR adalah termasuk dari berbagi kebahagiaan. Di samping itu, Islam juga sangat menganjurkan umatnya agar bersedekah.

6 dari 10 halaman

© Hukum arisan dalam Islam menurut mayoritas ulama. Unsplash.com

7 dari 10 halaman

Rasulullah saw bersabda:

" Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, dan sedekah kepada kerabat bernilai dua sedekah, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturrahim.” (HR An-Nasai dan At-Tirmidzi)

Dikutip dari islam.nu.or.id, melalui hadis di atas, bagi-bagi THR pada hakikatnya adalah dengan mengutamakan kerabat terlebih dahulu. Baru kemudian bisa diberikan kepada orang lain.

Nah, dengan bagi-bagi THR, maka orang yang melakukannya akan mendapatkan tiga pahala:

  1. pahala berbagi kebahagiaan
  2. pahala sedekah
  3. pahala silaturahmi.
8 dari 10 halaman

Bolehkan Orang Tua Memakai Uang THR Anak?

Bolehkan Orang Tua Memakai Uang THR Anak? © Bolehkah orang tua memakai aang THR anak? Shutterstock.com

Lalu, bagaimana pandangan Islam bagi orang tua yang memakai uang THR anak?

9 dari 10 halaman

Dikutip dari nu.or.id, saat anak mendapatkan hibah atau hadiah amplop berisi uang di Hari Raya Idul Fitri, maka orang tua bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi uang tersebut.

Hal itu dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh oleh Syekh Wabah Az-Zuhayli berikut:

" Jika orang dengan 'keterbatasan' memiliki harta, maka seoang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat madzhab."

Jadi, secara umum orang hanya diperbolehkan menggunakan uang tersebut untuk kemaslahatan sang anak.

10 dari 10 halaman

Orang tua dilarang menggunakan uang itu untuk kepentingan dirinya sendiri atau melakukan transaksi atau akad murni yang merugikan anaknya.

Selain itu, orang tua juga tidak diperbolehkan mendonasikan aset berupa uang THR anak. Karena donasi yang dilakukannya itu tidak memberikan manfaat bagi sang anak.

Sedangkan donasi sendiri hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki aset dan orang tua hanya memiliki hak kewalian.

Jadi, uang itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan sang anak. Misalnya saja untuk pendidikan anak, membelikan mainan anak secukupnya, dan kebutuhan yang lainnya.

Beri Komentar