Salah satu syarat sah azan adalah dikumandangkan oleh laki-laki.
Salah satu syarat sah azan adalah dikumandangkan oleh laki-laki.
Dream - Azan yang selama ini kita dengar dalam kehidupan sehari-hari sebagai pengingat waktu sholat tiba selalu dikumandangkan oleh laki-laki. Suara azan tersebut dibantu oleh pengeras suara di masjid sehingga bisa menjangkau tempat yang jauh.
Perlu diketahui bahwa syarat sah azan adalah dikumandangkan oleh laki-laki. Hal itu karena jamaah sholat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Namun, dalam suatu kesempatan ada kalanya dijumpai komunitas yang hanya terdiri dari kaum perempuan saja. Disela-sela kegiatan mereka, biasanya juga turut dilaksanakan sholat berjamaah.
Lalu, bolehkah jika salah satu di antara mereka mengumandangkan azan?
Dalam hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Islam, terutama perempuan. Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana dirangku Dream melalui berbagai sumber.
Dikutip dari nu.or.id, melalui kitab Al-Umm oleh Imam As-Syafi'i, bahwa perempuan tidak perlu mengumandangkan azan. Walaupun mereka melakukan sholat jamaah bersama para perempuan.
“Para perempuan tidak perlu azan walaupun mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang mengazani dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Dan juga tidak boleh mengeraskan suara mereka saat azan. Sekiranya azan tersebut cukup didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah.” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafii, Al-Umm, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1393 H], halaman 84)
Melalui penjelasan Imam Syafi'i bisa disimpulkan bahwa perempuan memang tidak perlu azan.
Tetapi, jika ada azan dan iqamah, maka diperbolehkan dengan syarat tidak dilakukan mengeraskan suara. Apalagi sampai seperti azannya yang dikumandangkan oleh laki-laki dan terdengar oleh laki-laki.
Pendapat Imam Syafi'i juga didukung oleh beberapa ulama, yakni Al-Buwaithi, Abu Hamid, Qadhi Abu Thayyib, Al-Mahamily dalam dua kitabnya.
Jadi, melalui pendapat Imam Syafi'i dan jumhur ulama, bagi perempuan hukumnya sunah untuk melakukan iqomah ketika hendak menjalankan sholat berjamaah dengan sesama perempuan. Sedangkan untuk azan diperbolehkan dengan syarat tidak keras dan cukup didengar oleh jamaah perempuan saja. Wallahu a'lam.
Berikut adalah beberapa syarat sah mengumandangkan azan yang perlu sahabat Dream ketahui:
Advertisement