Bolehkah Perempuan Mengumandangkan Azan? Begini Pejelasannya Menurut Ulama

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 6 Mei 2024 06:01
Bolehkah Perempuan Mengumandangkan Azan? Begini Pejelasannya Menurut Ulama
Salah satu syarat sah azan adalah dikumandangkan oleh laki-laki.

Salah satu syarat sah azan adalah dikumandangkan oleh laki-laki.

1 dari 10 halaman

Bolehkah Perempuan Mengumandangkan Azan? Begini Pejelasannya Menurut Ulama

Bolehkah Perempuan Mengumandangkan Azan? Begini Pejelasannya Menurut Ulama © Pendapat ulama tentang boleh tidaknya perempuan mengumandangkan azan. Shutterstock.com

Salah satu syarat sah azan adalah dikumandangkan oleh laki-laki.

2 dari 10 halaman

Dream - Azan yang selama ini kita dengar dalam kehidupan sehari-hari sebagai pengingat waktu sholat tiba selalu dikumandangkan oleh laki-laki. Suara azan tersebut dibantu oleh pengeras suara di masjid sehingga bisa menjangkau tempat yang jauh.

Perlu diketahui bahwa syarat sah azan adalah dikumandangkan oleh laki-laki. Hal itu karena jamaah sholat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Namun, dalam suatu kesempatan ada kalanya dijumpai komunitas yang hanya terdiri dari kaum perempuan saja. Disela-sela kegiatan mereka, biasanya juga turut dilaksanakan sholat berjamaah.

3 dari 10 halaman

© Bacaan doa untuk ruqyah mandiri agar terhindar dari sihir dan santet. Unsplash.com

Lalu, bolehkah jika salah satu di antara mereka mengumandangkan azan?

Dalam hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Islam, terutama perempuan. Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana dirangku Dream melalui berbagai sumber.

4 dari 10 halaman

© Pendapat ulama tentang boleh tidaknya perempuan mengumandangkan azan. Pexels.com

5 dari 10 halaman

Pendapat Ulama tentang Azan yang Dikumandangkan Perempuan

Pendapat Ulama tentang Azan yang Dikumandangkan Perempuan © Pendapat ulama tentang boleh tidaknya perempuan mengumandangkan azan. Pexels.com

Dikutip dari nu.or.id, melalui kitab Al-Umm oleh Imam As-Syafi'i, bahwa perempuan tidak perlu mengumandangkan azan. Walaupun mereka melakukan sholat jamaah bersama para perempuan.

6 dari 10 halaman

Para perempuan tidak perlu azan walaupun mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang mengazani dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Dan juga tidak boleh mengeraskan suara mereka saat azan. Sekiranya azan tersebut cukup didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah.” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafii, Al-Umm, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1393 H], halaman 84)

Melalui penjelasan Imam Syafi'i bisa disimpulkan bahwa perempuan memang tidak perlu azan.

7 dari 10 halaman

Tetapi, jika ada azan dan iqamah, maka diperbolehkan dengan syarat tidak dilakukan mengeraskan suara. Apalagi sampai seperti azannya yang dikumandangkan oleh laki-laki dan terdengar oleh laki-laki.

Pendapat Imam Syafi'i juga didukung oleh beberapa ulama, yakni Al-Buwaithi, Abu Hamid, Qadhi Abu Thayyib, Al-Mahamily dalam dua kitabnya.

Jadi, melalui pendapat Imam Syafi'i dan jumhur ulama, bagi perempuan hukumnya sunah untuk melakukan iqomah ketika hendak menjalankan sholat berjamaah dengan sesama perempuan. Sedangkan untuk azan diperbolehkan dengan syarat tidak keras dan cukup didengar oleh jamaah perempuan saja. Wallahu a'lam.

8 dari 10 halaman

Syarat Sah Mengumandangkan Azan

Syarat Sah Mengumandangkan Azan © Pendapat ulama tentang boleh tidaknya perempuan mengumandangkan azan. Shutterstock.com

Berikut adalah beberapa syarat sah mengumandangkan azan yang perlu sahabat Dream ketahui:

9 dari 10 halaman

  • Muslim
  • Tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk)
  • Laki-laki
  • Tertib (berurutan)
  • Berturut-turut
  • Mengumandangkan azan dengan suara yang keras
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

" Keraskan suaramu saat adzan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muadzin kecuali ia menjadi saksi bagi muadzin tersebut di hari kiamat."


10 dari 10 halaman

  • Masuk waktu sholat
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

" Jika datang waktu shalat, maka adzanlah salah satu dari kalian untuk kalian (mengerjakan shalat jamaah)."
Beri Komentar