BPJPH Tunggu Surat Ketetapan Halal MUI Soal Vaksin Sinovac

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 11 Januari 2021 17:12
BPJPH Tunggu Surat Ketetapan Halal MUI Soal Vaksin Sinovac
Sertifikat halal belum dapat diterbitkan BPJPH.

Dream - Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum dapat menerbitkan sertifikasi kehalalan untuk vaksin Sinovac. Meski Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan vaksin tersebut suci dan halal, BPJPH masih menunggu hasil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

" Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan," ujar Kepala BPJPH, Sukoso.

Sukoso mengatakan, BPJH juga menunggu fatwa lengkap MUI. Juga terus berkoordinasi baik dengan Komisi Fatwa MUI maupun dengan LPPOM.

" Insya Allah, setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac," kata Sukoso.

Dia pun menjelaskan terdapat tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal. Proses tersebut yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, kemudian penerbitan sertifikasi halal.

" Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2021 ke BPJPH," ucap dia.

1 dari 1 halaman

Proses Selanjutnya

Setelah mendapat permintaan, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai pilihan pemohon yaitu LPPOM MUI. BPJPH pun menyerahkan dokumen permohonan kepada LPPOM MUI setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap.

" Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk, biasanya 40 hingga 60 hari kerja," ucap dia.

Dokumen hasil pemeriksaan/pengujian produk dari LPPOM kemudian diverifikasi oleh BPJPH. Selanjutnya, Komisi Fatwa menggelar sidang fatwa halal terbit keputusan penetapan halal produk sebagai bahan BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

" Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat Halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," ucap Sukoso.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More