Dream - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjadi tersangka kasus penghasutan kebencian berdasar SARA.
" Dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 23 November 2016.
" Bahwasanya yang bersangkutan dari tuduhan pelaporan terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA yang dapat kita penuhi terkait unsur perbuatan pidana."
Awi menjelaskan, penetapan ini tidak berfokus pada unggahan video tersebut, melainkan pada caption (keterangan) yang ditulis oleh Buni dalam akun Facebook Buni Yani.
" Yang jadi masalah itu caption-nya. Saya bacakan ya. 'Penistaan terhadap agama? " Bapak-ibu [pemilih Muslim].. dibodohi Surat Al Maidah 51" .. [dan] " masuk neraka" [juga Bapak-Ibu] dibodohi" ," ucap Awi.
Sementara, terkait video, Awi membenarkan Buni tidak melakukan editing atau perubahan. Menurut Awi, Buni hanya memotong dari durasi aslinya.
" Hasil suntingan Buni Yani selama durasi 30 detik diambil dari menit 00.24.16 - 00.24.46. Jadi berdasarkan analisa bahwasanya tidak ditemukan perubahan atau perubahan suara Basuki Tjahaja Purnama, maksudnya video itu utuh tadinya, dipotong, yang tadinya sejam sekian menit itu jadi 30 detik," kata Awi.
Awi menjelaskan penetapan tersangka Buni didasarkan pada keterangan saksi-saksi, ahli, surat, serta petunjuk yang diperoleh polisi.
Buni dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni terancam hukuman kurungan di atas enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pengacara Buyi Yani, Aldwin Rahadian, kecewa dengan sikap kepolisian yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Aldwin menganggap penetapan itu tidak cukup beralasan.
" Baru saja dipanggil sebagai saksi, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini nggak fair," ucap Aldwin.
Aldwin mengatakan menjelang penetapan Buni sebagai tersangka, polisi terlihat menunculkan gelagat aneh. Dia menangkap gelagat itu saat polisi sudah membuat gelar perkara sebelum proses pembuatan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahkan dia juga belum sempat mengajukan saksi ahli bahasa kepada kepolisian. Dalam pemeriksaannya, Buni dicecar 27 pertanyaan. " Ini di luar kebiasaan," ucap dia.
Aldwin juga membantah tudingan yang menyebut Buni menyebar kebencian. Menurut dia, Buni tidak mentranskrip isi video dan hanya membubuhkan tanda tanya sebagai petanda meragukan.
" Tapi susahlah kalau kita debat kusir," ucap dia.
Selanjutnya, Aldwin akan terus memantau proses hukum yang berlangsung. Dia ingin memastikan kliennya tidak dizalimi.
" Kami akan lihat besok. Tidak boleh seseorang dizalimi tanpa dasar jelas dan proses tidak fair. Ini seharusnya digelar secara transparan," ujar dia.
Lebih lanjut, Aldwin mengatakan Buni meminta doa agar diberi kekuatan menjalani kasus ini. " Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya," ucap Aldwin.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib