Cek Fakta: Tarif Parkir di Jakarta Naik Jadi Rp60 Ribu per Jam

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 8 Juni 2023 16:00
Cek Fakta: Tarif Parkir di Jakarta Naik Jadi Rp60 Ribu per Jam
Benarkah pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp60 ribu per jam? Simak faktanya

Dream - Beredar di media sosial dan aplikasi WhatsApp pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp60 ribu per jam.

Salah satu akun mengunggahnya di Facebook pada 29 Mei 2023. Berikut isi pesan berantai dalam postingannya:

" *_ayo siap² gunakan transportasi umum_* sekedar informasi saja

🙏https://finance.detik.com/.../catat-ini-lokasi-yang-tarif...

Catat ! Lokasi ini akan menerapkan tarif parkir Rp 60 rb / jam, berlaku untuk MOBIL dan MOTOR:

1. Taman Indonesia Monas

2. Parkiran Blok M Square

3. Parkir Samsat Barat

4. Plaza Interkon

5. Park and Ride Kalideres

6. Pasar Mayestik

7. Ruas Jalan Mangga Besar

8. Ruas Jalan Boulevard Raya

9. Ruas Jalan Denpasar Raya

10. Jalan Gajah Mada

11. Jalan Hayam Wuruk

12. Jalan KH Hasyim Ashari

13. Jalan Ir. H Juanda

Dan tempat² yang ada gedung perkantoran dan ada jalur Transjakarta"

1 dari 2 halaman

Lalu benarkah pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp60 ribu per jam?

Dilansir dari laman Dinas Perhubungan DKI Jakarta jalahoaks.jakarta.go.id, pemberitaan soal rencana parkir Rp60 ribu per jam merupakan berita tahun 2021.

Pada tahun tersebut memang ada usulan mengenai kenaikan tarif layanan parkir namun akhirnya dibatalkan.

2 dari 2 halaman

Hingga saat ini tarif parkir yang berlaku masih berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.

Berikut Tarif Layanan Parkir:

a. Mobil: Rp5.000 per jam

b. Motor: Rp2.000 per jam

c. Bus/Truk: Rp8.000 per Jam

Kesimpulan:

Pesan berantai berisi daftar jalan di Jakarta yang menerapkan tarif Rp60 ribu per jam adalah tidak benar. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa itu merupakan usulan tahun 2021 dan telah dibatalkan.

Beri Komentar