Ketahuan dari Tiket Gadai, TKI di Singapura Dibui 1,5 Tahun karena Curi Perhiasan Majikan Rp567 Juta

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 1 Agustus 2023 12:01
Ketahuan dari Tiket Gadai, TKI di Singapura Dibui 1,5 Tahun karena Curi Perhiasan Majikan Rp567 Juta
Erna telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh pengadilan Singapura pada Rabu, 26 Juli 2023.

Dream - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Erna Susilawati (39) dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun karena mencuri uang dan perhiasan milik majikannya di Singapura.

Total kerugian yang dialami majikan mencapai lebih dari 50 ribu Dolar Singapura atau setara Rp567 Juta. Hukuman penjara yang diterima Erna dijatuhkan oleh pengadilan Singapura pada Rabu, 26 Juli 2023.

Saat ketahuan mencuri, Erna segera menghubungi pembantu lain untuk menjual perhiasan curian ke penadah. Erna awalnya membantah telah mencuri uang majikannya.

1 dari 4 halaman

Namun seorang petugas polisi menemukan tiket gadai dan perhiasan yang disembunyikan di tas bekal makan.

Erna Susilawati mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian. Petugas sedang mempertimbangkan dua dakwaan lainnya.

Di pengadilan, Erna bekerja untuk sebuah keluarga yang tinggal di kawasan MacPherson.

Dia menerima gaji bulanan sebesar 900 Dolar Singapura atau setara Rp 10 juta dan mendapat hari libur, serta cuti tahunan 10 hari selama Tahun Baru Imlek.

2 dari 4 halaman

Selama bekerja, Erna tidak mengeluhkan apapun. Majikannya melepas dia pergi sendiri selama bekerja. Dilansir dari CNA, Erna mencuri dari ibu mertua majikannya yang berusia 70 tahun antara Januari 2021 hingga Juni 2021.

Dia mengambil uang tunai 50 ribu Dolar Singapura dari laci di kamar tidur korban dan mengantongi 15 perhiasan dari kompartemen tersembunyi di bawah lemari pakaian di kamar tidur.

Setelah mencuri uang tunai dan perhiasan, Erna mendapat bantuan dari sesama pembantu untuk menggadaikan barang-barang tersebut dan mengirimkan hasilnya ke Indonesia.

3 dari 4 halaman

Pada 14 Juni 2021, korban menyadari bahwa uang tunai lebih dari 50.000 dolar Singapura hilang dari kamarnya. Perhiasannya juga hilang.

Meskipun mencari selama beberapa hari, dia tidak dapat menemukan barang berharga sehingga mengajukan laporan ke polisi.

Jaksa menuntut hukuman antara 18 hingga 20 bulan penjara untuk Erna Susilawati. Dasar tuntutan merujuk pada tingginya nilai barang yang dicuri, banyaknya pelanggaran yang dimotivasi oleh keserakahan dan penyalahgunaan kepercayaan.

" Kami menyoroti bahwa terdakwa dibayar dengan baik dan tidak kekurangan tunjangan yang diberikan kepadanya dalam bentuk cuti tahunan," kata jaksa penuntut.

4 dari 4 halaman

Dia mengatakan pembantu itu juga tak menunjukkan rasa penyesalan dan mencoba menyembunyikan perhiasan yang dicuri.

Erna meminta agar mendapatkan hukuman ringan. Sebabnya dia harus menghidupi anak-anaknya setelah bercerai dari suami.

“ Saya sangat berharap kasus saya bisa selesai secepatnya, karena sejak 2019 saya belum melihat anak saya dan anak saya sangat ingin melihat saya segera,” ujarnya sambil menangis.

Namun menurut jaksa, tidak ada restitusi yang diberikan. Sejumlah uang tunai telah dikirimkan ke Indonesia.

" Tidak banyak yang menunjukkan bahwa anak-anaknya di Indonesia menderita kekurangan dukungan finansial," kata jaksa.

Beri Komentar