Dream - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dijatuhi hukuman sanksi berat oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Firli juga diminta mengundurkan diri dari kursi Ketua KPK. Keputusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Etika Dewan Pengawas KPK.
" Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam amar putusannya, Rabu 27 Desember 2023.
Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo bukan kontroversi pertama Firli Bahuri. Berikut deretan kasus yang menjerat Firli Bahuri selama menjabat di lembaga anti suriah dirangkum dari Merdeka.com.
KPK sempat menginvestasikan hampir Rp1 miliar dalam pengadaan SMS masking atau SMS blast untuk menyebarkan pesan-pesan antikorupsi. Perusahaan PT Elpia Internusa Sistematika menjadi pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp851.554.000.
Namun, keputusan ini mendapat sorotan tajam sebab sebagian pihak mempertanyakan relevansi isi pesan yang diantar melalui SMS blast tersebut dengan program antikorupsi.
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute membawa persoalan ini ke Dewan Pengawas KPK dengan menuding Firli, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK, telah menggunakan anggaran negara tanpa kaitannya dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata, menduga Firli melanggar Nilai Dasar Integritas sesuai peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Pasal yang dijadikan rujukan adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i.
Kontroversi lainnya saat Firli Bahuri memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri yang menciptakan himne-mars KPK.
Meskipun dilaporkan oleh Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Dewas KPK menyatakan bahwa Firli tidak melanggar kode etik terkait penghargaan tersebut.
Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengklaim setelah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Firli. Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau perilaku.
Pada September 2020, Firli terbukti melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi, dengan biaya sewa mencapai Rp28 juta.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.
Bukan hanya dengan SYL, sebelumnya sempat jadi sorotan pertemuan dan interaksi Firli dengan pejabat lainnya.
Seperti pertemuan dengan pejabat BPK Bahrullah Akbar dan pimpinan partai politik.
Beberapa kasus, seperti upaya Firli meminta berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, memicu tuduhan fitnah yang dibantah oleh Firli.
Pada Maret 2023, Firli membuat Keputusan kontroversial yaitu menghentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Meskipun mendapat usulan perpanjangan penugasan dari Kapolri, hal ini menambah panjang daftar konflik internal di KPK.
Pemberhentian ini memicu laporan dari Endar kepada Dewan Pengawas KPK, sehingga menambah babak baru dari saga kontroversial di lembaga antikorupsi tersebut.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal