Deretan Dosa Firli Bahuri yang Kini Mendapat Sanksi Berat dari Dewas KPK

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 28 Desember 2023 15:01
Deretan Dosa Firli Bahuri yang Kini Mendapat Sanksi Berat dari Dewas KPK
Firli Bahuri terbukti melanggar etik, dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK.

1 dari 13 halaman

Deretan Dosa Firli Bahuri yang Kini Mendapat Sanksi Berat dari Dewas KPK

Deretan Dosa Firli Bahuri yang Kini Mendapat Sanksi Berat dari Dewas KPK © Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri seusai menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli di periksa di bareskrim polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 2023 maverick

2 dari 13 halaman

© Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri seusai menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli di periksa di bareskrim polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 2023 maverick

Dream - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dijatuhi hukuman sanksi berat oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

3 dari 13 halaman

Firli juga diminta mengundurkan diri dari kursi Ketua KPK. Keputusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Etika Dewan Pengawas KPK.

" Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam amar putusannya, Rabu 27 Desember 2023.

4 dari 13 halaman

© Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri seusai menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli di periksa di bareskrim polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 2023 maverick

Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo bukan kontroversi pertama Firli Bahuri. Berikut deretan kasus yang menjerat Firli Bahuri selama menjabat di lembaga anti suriah dirangkum dari Merdeka.com.

5 dari 13 halaman

SMS Blast Antikorupsi

KPK sempat menginvestasikan hampir Rp1 miliar dalam pengadaan SMS masking atau SMS blast untuk menyebarkan pesan-pesan antikorupsi. Perusahaan PT Elpia Internusa Sistematika menjadi pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp851.554.000.

Namun, keputusan ini mendapat sorotan tajam sebab sebagian pihak mempertanyakan relevansi isi pesan yang diantar melalui SMS blast tersebut dengan program antikorupsi.

6 dari 13 halaman

"Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI,"

7 dari 13 halaman

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute membawa persoalan ini ke Dewan Pengawas KPK dengan menuding Firli, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK, telah menggunakan anggaran negara tanpa kaitannya dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata, menduga Firli melanggar Nilai Dasar Integritas sesuai peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Pasal yang dijadikan rujukan adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i.

8 dari 13 halaman

Berikan Penghargaan Himne Mars KPK kepada Istrinya

Kontroversi lainnya saat Firli Bahuri memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri yang menciptakan himne-mars KPK.

Meskipun dilaporkan oleh Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Dewas KPK menyatakan bahwa Firli tidak melanggar kode etik terkait penghargaan tersebut.

9 dari 13 halaman

© Dream Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Koripsi mengatakan Firli bahuri terbukti melanggar etik dengan menemui dan berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo. Majelis etik bahkan menyebut Firli berkomunikasi setelah mantan menteri pertanian

Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengklaim setelah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Firli. Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau perilaku.

10 dari 13 halaman

Menggunakan Helikopter untuk Kepentingan Pribadi

Pada September 2020, Firli terbukti melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi, dengan biaya sewa mencapai Rp28 juta.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.

11 dari 13 halaman

Bertemu dengan Saksi Perkara dan Terduga Korupsi

Bukan hanya dengan SYL, sebelumnya sempat jadi sorotan pertemuan dan interaksi Firli dengan pejabat lainnya.

Seperti pertemuan dengan pejabat BPK Bahrullah Akbar dan pimpinan partai politik.

12 dari 13 halaman

© Ketua KPK Non Aktif KPK Firli Bahuri meninggalkan Gedung ACLC KPK , Kamis (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa Firli terkait pelanggaran etik. 2023 maverick

Beberapa kasus, seperti upaya Firli meminta berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, memicu tuduhan fitnah yang dibantah oleh Firli.

13 dari 13 halaman

Pemecatan Endar Priantoro

Pada Maret 2023, Firli membuat Keputusan kontroversial yaitu menghentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Meskipun mendapat usulan perpanjangan penugasan dari Kapolri, hal ini menambah panjang daftar konflik internal di KPK.

Pemberhentian ini memicu laporan dari Endar kepada Dewan Pengawas KPK, sehingga menambah babak baru dari saga kontroversial di lembaga antikorupsi tersebut.

Beri Komentar