Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sudah menjadi pemahaman bersama di umat Islam, anjing dan babi adalah hewan yang haram dikonsumsi. Menyentuhnya saja terlarang karena termasuk najis.
Tetapi, ada sejumlah hewan laut yang juga mirip hewan darat. Bahkan ada sebagian hewan yang dikenali dengan anjing laur dan babi laut.
Meski namanya mirip, dua hewan air ini memiliki ciri fisik yang jauh berbeda dengan anjing dan babi di darat. Anjing laut dan babi laut tidak berkaki, namun punya sirip untuk bergerak di dalam air.
Karena habitatnya di air, dua hewan tersebut tidak bisa mati jika terlalu lama di darat. Sebab, tubuh mereka tidak terlalu kuat dalam menahan terik matahari.
Jika dikonsumsi, apakah anjing dan babi laut haram?
Dikutip dari Bincang Syariah, terdapat perbedaan pendapat ulama dalam menghukumi anjing laut dan babi laut. Sebagian ulama menyatakan halal, sementara lainnya haram.
Pendapat yang menyatakan anjing laut dan babi laut halal dipegang oleh ulama di kalangan Mazhab Syafi'i. Dasarnya, dua hewan tersebut termasuk hasil buruan laut atau shaidul bahri, sama seperti ikan, udang, kepiting, cumi-cumi, dan lain sebagainya.
Meski bentuknya menyerupai anjing dan babi, anjing laut dan babi laut halal dikonsumsi. Hal ini dijelaskan Syeikh Taqiyuddin Abu Bakr Al Hishni dalam kitab Kifayatul Ahyar.
" Adapun hewan laut yang tidak berbentuk ikan yang sudah dikenal, maka terdapat tiga pendapat ulama. Namun pendapat yang paling sahih mengatakan halal. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafi'i berdasarkan keumuman firman Allah, 'Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut.' Juga berdasarkan sabda Nabi SAW, 'Yang halal bangkainya.' Imam Syafi'i mengatakan dengan tegas bahwa, 'Halal dimakan tikus laut dan babi laut'."
Sedangkan pendapat yang mengharamkan dianut sebagian ulama. Dasarnya, semua hewan laut yang memiliki bentuk menyerupai hewan darat haram, maka terlarang untuk dikonsumsi.
Hal ini dijelaskan oleh Imam Syairazi dalam kitab Al Muhazzab.
" Sesungguhnya hewan laut yang menyerupai hewan darat yang halal dimakan, maka halal memakannya. Sementara jika menyerupai hewan darat yang tidak halal dimakan, maka tidak halal dimakan karena mengikuti dengan keserupaan hewan darat tersebut."
Dari dua pendapat tersebut, pandangan pertama lebih banyak dipegang oleh ulama. Sebab, nilai kesahihannya lebih terjamin daripada pendapat kedua.
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement
Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari


Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
