Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sudah menjadi pemahaman bersama di umat Islam, anjing dan babi adalah hewan yang haram dikonsumsi. Menyentuhnya saja terlarang karena termasuk najis.
Tetapi, ada sejumlah hewan laut yang juga mirip hewan darat. Bahkan ada sebagian hewan yang dikenali dengan anjing laur dan babi laut.
Meski namanya mirip, dua hewan air ini memiliki ciri fisik yang jauh berbeda dengan anjing dan babi di darat. Anjing laut dan babi laut tidak berkaki, namun punya sirip untuk bergerak di dalam air.
Karena habitatnya di air, dua hewan tersebut tidak bisa mati jika terlalu lama di darat. Sebab, tubuh mereka tidak terlalu kuat dalam menahan terik matahari.
Jika dikonsumsi, apakah anjing dan babi laut haram?
Dikutip dari Bincang Syariah, terdapat perbedaan pendapat ulama dalam menghukumi anjing laut dan babi laut. Sebagian ulama menyatakan halal, sementara lainnya haram.
Pendapat yang menyatakan anjing laut dan babi laut halal dipegang oleh ulama di kalangan Mazhab Syafi'i. Dasarnya, dua hewan tersebut termasuk hasil buruan laut atau shaidul bahri, sama seperti ikan, udang, kepiting, cumi-cumi, dan lain sebagainya.
Meski bentuknya menyerupai anjing dan babi, anjing laut dan babi laut halal dikonsumsi. Hal ini dijelaskan Syeikh Taqiyuddin Abu Bakr Al Hishni dalam kitab Kifayatul Ahyar.
" Adapun hewan laut yang tidak berbentuk ikan yang sudah dikenal, maka terdapat tiga pendapat ulama. Namun pendapat yang paling sahih mengatakan halal. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafi'i berdasarkan keumuman firman Allah, 'Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut.' Juga berdasarkan sabda Nabi SAW, 'Yang halal bangkainya.' Imam Syafi'i mengatakan dengan tegas bahwa, 'Halal dimakan tikus laut dan babi laut'."
Sedangkan pendapat yang mengharamkan dianut sebagian ulama. Dasarnya, semua hewan laut yang memiliki bentuk menyerupai hewan darat haram, maka terlarang untuk dikonsumsi.
Hal ini dijelaskan oleh Imam Syairazi dalam kitab Al Muhazzab.
" Sesungguhnya hewan laut yang menyerupai hewan darat yang halal dimakan, maka halal memakannya. Sementara jika menyerupai hewan darat yang tidak halal dimakan, maka tidak halal dimakan karena mengikuti dengan keserupaan hewan darat tersebut."
Dari dua pendapat tersebut, pandangan pertama lebih banyak dipegang oleh ulama. Sebab, nilai kesahihannya lebih terjamin daripada pendapat kedua.
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'