Daging Kurban Dibagikan kepada Siapa Saja? Ini Dia 3 Golongan yang Berhak Menerimanya

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 6 Juni 2024 18:01
Daging Kurban Dibagikan kepada Siapa Saja? Ini Dia 3 Golongan yang Berhak Menerimanya
Daging hewan kurban yang berupa sapi, kerbau, kambing, maupun domba itu nantinya akan dipotong-potong dan didistribusikan.

Daging hewan kurban yang berupa sapi, kerbau, kambing, maupun domba itu nantinya akan dipotong-potong dan didistribusikan.

1 dari 13 halaman

Daging Kurban Dibagikan kepada Siapa Saja? Ini Dia 3 Golongan yang Berhak Menerimanya

Daging Kurban Dibagikan kepada Siapa Saja? Ini Dia 3 Golongan yang Berhak Menerimanya © Orang-orang yang berhak menerima daging kurban. Unsplash.com

Daging hewan kurban yang berupa sapi, kerbau, kambing, maupun domba itu nantinya akan dipotong-potong dan didistribusikan.

2 dari 13 halaman

Dream - Hari raya Idul Adha tinggal sebentar lagi. Inilah hari besar setelah Idul Fitri yang selalu disambut oleh umat Islam dengan penuh suka cita.

Di hari raya Idul Adha ini, umat Islam akan melaksanakan sholat Id dan dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban.

Daging hewan kurban yang berupa sapi, kerbau, kambing, maupun domba itu nantinya akan dipotong-potong dan dibagikan.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

3 dari 13 halaman

© Orang-orang yang berhak menerima daging kurban. Unsplash.com

Nah, berikut adalah penjelasan tentang siapa saja yang berhak menerima daging kurban sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

4 dari 13 halaman

Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban © Orang-orang yang berhak menerima daging kurban. Unsplash.com

Ada beberapa orang yang berhak untuk menerima hewan kurban. Orang-orang itu adalah sebagai berikut:

5 dari 13 halaman

1. Orang yang Berkurban

Orang pertama yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban.

Dalam hal ini telah disepakati para ulama bahwa orang yang berkurban terbagi menjadi dua. Yakni kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunah)

Orang yang berkurban karena nazar, maka ia tidak boleh mengambil daging kurban tersebut.

6 dari 13 halaman

Sedangkan orang yang berkurbannya sunah, maka diperbolehkan menerima haknya sebanyak 1/3 daging hewan kurban.

Meski begitu, keduanya tidak diperbolehkan untuk menjual daging kurban tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

" Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya." (HR. Ahmad)

7 dari 13 halaman

© Orang-orang yang berhak menerima daging kurban. Unsplash.com

8 dari 13 halaman

2. Tetangga dan Kerabat

Orang berikutnya yang berhak menerima daging kurban adalah tetangga dan kerabat. Mereka diperbolehkan untuk mendapatkan daging kurban meski kondisinya berkecukupan.

Daging yang berhak mereka dapatkan adalah sebanyak 1/3 bagian.

Terkait dengan bagian hewan kurban yang diperuntukkan bagi keluarga dan kerabat telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw berikut:

9 dari 13 halaman

" Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, sedekah pada orang yang meminta-minta sebanyak sepertiga." (HR. Ibnu Umar)

10 dari 13 halaman

© Orang-orang yang berhak menerima daging kurban. Freepik.com

11 dari 13 halaman

3. Fakir Miskin

Orang yang juga berhak untuk menerima daging kurban adalah fakir miskin. Hal ini adalah untuk membantu serta memberikan kebahagiaan kepada mereka di hari yang mulia ini.

Dengan memberikan daging kurban kepada fakir miskin, maka hal itu bisa membantu mereka dalam hal memenuhi kebutuhan makanannya.

Fakir miskin akan mendapatkan daging kurban sebanyak 1/3 bagian. Pembagiannya pun harus dilakukan dengan segera saat daging masih dalam kondisi segar.

12 dari 13 halaman

Sebagaimana dijelaskan oleh KH. Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib:

Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib)

13 dari 13 halaman

© Orang-orang yang berhak menerima daging kurban. Unsplash.com

Itulah orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban. Semoga, dengan membagikan hewan kurban kepada mereka bisa saling berbagi kebahagiaan dan manfaat di hari yang mulia ini.

Beri Komentar