Daging hewan kurban yang berupa sapi, kerbau, kambing, maupun domba itu nantinya akan dipotong-potong dan didistribusikan.
Daging hewan kurban yang berupa sapi, kerbau, kambing, maupun domba itu nantinya akan dipotong-potong dan didistribusikan.
Dream - Hari raya Idul Adha tinggal sebentar lagi. Inilah hari besar setelah Idul Fitri yang selalu disambut oleh umat Islam dengan penuh suka cita.
Di hari raya Idul Adha ini, umat Islam akan melaksanakan sholat Id dan dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban.
Daging hewan kurban yang berupa sapi, kerbau, kambing, maupun domba itu nantinya akan dipotong-potong dan dibagikan.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Nah, berikut adalah penjelasan tentang siapa saja yang berhak menerima daging kurban sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Ada beberapa orang yang berhak untuk menerima hewan kurban. Orang-orang itu adalah sebagai berikut:
Orang pertama yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban.
Dalam hal ini telah disepakati para ulama bahwa orang yang berkurban terbagi menjadi dua. Yakni kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunah)
Orang yang berkurban karena nazar, maka ia tidak boleh mengambil daging kurban tersebut.
Sedangkan orang yang berkurbannya sunah, maka diperbolehkan menerima haknya sebanyak 1/3 daging hewan kurban.
Meski begitu, keduanya tidak diperbolehkan untuk menjual daging kurban tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
" Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya." (HR. Ahmad)
Orang berikutnya yang berhak menerima daging kurban adalah tetangga dan kerabat. Mereka diperbolehkan untuk mendapatkan daging kurban meski kondisinya berkecukupan.
Daging yang berhak mereka dapatkan adalah sebanyak 1/3 bagian.
Terkait dengan bagian hewan kurban yang diperuntukkan bagi keluarga dan kerabat telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw berikut:
" Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, sedekah pada orang yang meminta-minta sebanyak sepertiga." (HR. Ibnu Umar)
Orang yang juga berhak untuk menerima daging kurban adalah fakir miskin. Hal ini adalah untuk membantu serta memberikan kebahagiaan kepada mereka di hari yang mulia ini.
Dengan memberikan daging kurban kepada fakir miskin, maka hal itu bisa membantu mereka dalam hal memenuhi kebutuhan makanannya.
Fakir miskin akan mendapatkan daging kurban sebanyak 1/3 bagian. Pembagiannya pun harus dilakukan dengan segera saat daging masih dalam kondisi segar.
Sebagaimana dijelaskan oleh KH. Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib:
“Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib)
Itulah orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban. Semoga, dengan membagikan hewan kurban kepada mereka bisa saling berbagi kebahagiaan dan manfaat di hari yang mulia ini.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN