Garlic Kucing Milik Pengusaha Terkemuka Di China (Foto: World Of Buzz/Strait Times)
Dream - Seorang pengusaha asal China, bernama Huang Yu mengeluarkan uang ratusan juta rupiah demi `menghidupkan` kembali kucingnya. Pebisnis berusia 22 tahun itu berusaha mengkloning hewan peliharaan kesayangannya itu.
Ide itu muncul ketika Huang baru saja mengubur kucing kesayangannya, Garlic, yang berjenis British Shorthair. Saat Garlic terkubur, dia teringat berita tentang anjing kloning di China.
Huang kemudian menggali kembali kuburan Garlic dan membekukan tubuhnya. Dia berharap para ilmuwan dapat mengembalikan sosok `Garlic`.
Kloning masih menjadi topik yang kontroversial di dunia. Tapi di China, aksi tak etis terhadap makhluk hidup itu tetap berlaku karena aturan yang masih abu-abu.
Perusahaan kloning hewan peliharaan di Beijing, Sinogene, mengembangkan usaha itu. Sebanyak lebih dari 40 anjing telah `dihidupkan kembali .
Namun si pemilik hewan harus siap merogoh kantong dalam-dalam untuk memuaskan keinginannya tersebut. Biaya kloning anjing di Sinogene disebut mencapai sekitar Rp500 juta.
Melihat potensi itu, Huang membawa Garlic ke Sinogene. Tujuh bulan kemudian setelah membayar sekitar Rp495 juta, `Garlic` kembali.
Sinogene mengklaim usaha ini sebagai salah satu kloningan kucing pertama di China.
" Di hatiku, Garlic tak tergantikan. Garlic tidak akan meninggalkan generasi kedepan, jadi aku memilih mengkloningnya," ujar Huang.
(Sah, Sumber: World of Buzz)
Dream - Sains dan teknologi dewasa ini berkembang sangat pesat di segala bidang. Bahkan segala sesuatu yang tidak pernah terbayang di akal manusia, kini sudah ada.
Salah satunya adalah kloning. Teknologi ini mampu menciptakan organisme baru dengan metode duplikasi aseksual.
Kloning dipercaya dapat diterapkan ke dalam segala bentuk organisme. Entah itu tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Dalam Islam, teknologi ini dihukumi berbeda-beda. Ulama membolehkan kloning dijalankan pada hewan dan tumbuhan, namun melarangnya jika diterapkan pada manusia.
Dikutip dari Islami.co, Majma' Al Fiqh Al Islami atau Lembaga Fikih Islam yang bermarkas di Jeddah, Arab Saudi, menyatakan secara tegas kloning manusia adalah haram. Alasannya, nasab bayi hasil kloning manusia tidak jelas.
Keberadaan nasab (keturunan) sangat penting dalam hukum Islam, sebab berkaitan dengan syariat perwalian, perwakafan, pernikahan, dan warisan.
Hal ini seperti disebutkan dalam hadis riwayat Al Thabrani.
" Sesungguhnya kalian akan dipanggil oleh Allah SWT pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak kalian. Karenanya, perbaikilah nama kalian."
Pakar hadis KH Ali Mustafa Yaqub memberikan penjelasan hadis di atas. Menurut Kiai Ali, Rasulullah secara tersirat meminta umat Islam untuk memperjelas nasabnya.
Segala hal yang bisa menjadi penyebab kaburnya nasab hukumnya tidak dibolehkan. Hal ini termasuk kloning di dalamnya.
Islam pada dasarnya tidak melarang inovasi dan kreativitas manusia dalam bidang riset. Selama riset tidak melampaui ketentuan syariat.
Sumber: Islami.co
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah