Pimpinan FPI Rizieq Shihab Ditahan Di Polda Metro Jaya (Liputan6.com)
Dream - Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal Habib Rizieq Shihab, menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Rizieq terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan lantaran menimbulkan kerumunan di Tebet dan Petamburan usai kepulangannya dari Arab Saudi.
Penahanan Rizieq memicu reaksi sebagian koleganya. Terutama para politisi memiliki kedekatan dengan Rizieq.
Mereka geram mengetahui Rizieq ditahan. Rizieq resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020 dari pagi hingga tengah malam.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Sehingga Rizieq tidak harus ditahan selama menjalani masa pemeriksaan.
Sejumlah politisi menyatakan siap pasang badan untuk Rizieq. Mereka siap mengeluarkan Rizieq dari tahanan.
Beberapa politisi tersebut seperti Habiburokhman, politisi Partai Gerinda sekaligus Anggota Komisi III DPR. Ini disampaikan oleh Aziz.
" Pak Habiburokhman serta kawan-kawan yang lain," kata Aziz.
Politisi lain juga akan pasang badan untuk Rizieq yaitu Fadli Zon. Wakil Ketua Partai Gerindra itu membuat pernyataan akan pasang badan untuk Rizieq lewat akun Instagramnya.
" Saya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab," tulis Fadli.
Politisi yang juga anggota Komisi I DPR ini mengaku kecewa terhadap proses hukum yang dijalankan terhadap Rizieq.
" Saya sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab, baik dari proses persangkaan yang terburu-buru, penahanan, juga terkait pembunuhan enam anggota sipil yang merupakan laskar Front Pembela Islam," kata Fadli.
Sedangkan politisi lain yang juga siap menjadi jaminan penangguhan penahanan Rizieq adalah Aboe Bakar Al Habsy. Sekjen Partai Keadilan Sejahtera dan Anggota Komisi III DPR ini menyayangkan permasalahan penegakan protokol kesehatan berujung penahanan Rizieq.
" Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHP. Di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucap Aboe Bakar.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!