Dream - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah aset milik istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. Salah satu properti yang dirampas untuk negara berupa rumah mewah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan PT Jakarta Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Diketahui, rumah milik Ernie merupakan aset yang dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
Hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.
Sedangkan aset yang dirampas negara mulai dari tanah hingga apartemen. Berikut ini rincian barang bukti nomor 553-558 yang diminta hakim dirampas untuk negara.
Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Rafael telah dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (atau inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
katanya.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya