Deretan Properti Istri Rafael Alun yang Dirampas Negara, Rumah Mewah hingga Kios di Kalibata City

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 15 Maret 2024 16:36
Deretan Properti Istri Rafael Alun yang Dirampas Negara, Rumah Mewah hingga Kios di Kalibata City
Salah satu properti yang dirampas untuk negara berupa rumah mewah.

1 dari 13 halaman

Deretan Properti Istri Rafael Alun yang Dirampas Negara, Rumah Mewah hingga Kios di Kalibata City

Deretan Properti Istri Rafael Alun yang Dirampas Negara, Rumah Mewah hingga Kios di Kalibata City © Deretan Properti Milik Istri Rafael Alun yang Dirampas Negara, Rumah Mewah hingga Kios di Kalibata City Instagram @azazeldiablos

2 dari 13 halaman

Dream - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah aset milik istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. Salah satu properti yang dirampas untuk negara berupa rumah mewah.


Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan PT Jakarta Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Diketahui, rumah milik Ernie merupakan aset yang dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

3 dari 13 halaman

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara,"

4 dari 13 halaman

© Deretan Properti Milik Istri Rafael Alun yang Dirampas Negara, Rumah Mewah hingga Kios di Kalibata City Instagram @azazeldiablos

Hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

5 dari 13 halaman

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita,"

6 dari 13 halaman

Sedangkan aset yang dirampas negara mulai dari tanah hingga apartemen. Berikut ini rincian barang bukti nomor 553-558 yang diminta hakim dirampas untuk negara.


  • 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Mendawai I No.92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0932 Tanggal 13 Februari 1980 berdasarkan Surat Ukur Nomor 7/1980 tanggal 10 Januari 1980 dengan luas 324 M2, atas nama Nyonya Ernie Meike.
7 dari 13 halaman

  • 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Raya Srengseng No.36 RT.003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00952 tanggal 19 Desember 1994 berdasarkan Surat Ukur Nomor 10794/1994 tanggal 26 Oktober 2004 dengan luas 1.369 M2, atas nama Ernie Meike.

  • 1 (satu) bidang tanah seluas 236 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No.12 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00778 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00947/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.
8 dari 13 halaman

  • 1 (satu) bidang tanah seluas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 11 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00779 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00948/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.

  • 1 (satu) bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00931 tanggal 21 Juni 2017 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 01129/Maumbi/2017 tanggal 19 Juni 2017.
9 dari 13 halaman

  • 1 (satu) unit Apartemen seluas 35,24 M2 Lantai 09, No Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo, berdasarkan alas hak berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Signature Park Grande dengan Akta Notaris Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., Nomor 09 Tanggal 03 Mei 2019

10 dari 13 halaman

© Kilas Balik Kasus Rafael Alun: dari Tingkah Sang Anak hingga Dituntut 14 Tahun Penjara 2023 dream.co.id

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Rafael telah dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

11 dari 13 halaman

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,"

12 dari 13 halaman

© Kilas Balik Kasus Rafael Alun: dari Tingkah Sang Anak hingga Dituntut 14 Tahun Penjara liputan6.com

Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (atau inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

13 dari 13 halaman

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum

katanya.

Beri Komentar