Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran: Bikin Pers Tidak Merdeka

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 15 Mei 2024 14:56
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran: Bikin Pers Tidak Merdeka
Dewan Pers menilai RUU Penyiaran akan melahirkan pers yang tidak merdeka hingga produk jurnalistik yang buruk.

1 dari 10 halaman

Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran: Bikin Pers Tidak Merdeka

Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran: Bikin Pers Tidak Merdeka © Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran: Bikin Pers Tidak Merdeka dok.Dewan Pers

2 dari 10 halaman

© Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran: Bikin Pers Tidak Merdeka dok.Dewan Pers

Dream - Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di DPR. Dewan Pers menilai RUU Penyiaran akan melahirkan pers yang tidak merdeka hingga produk jurnalistik yang buruk.

3 dari 10 halaman

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,”

4 dari 10 halaman

Ninik berpendapat jika nantinya RUU itu diberlakukan, tidak akan ada lagi independensi pers, dan pers menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers.


Ia berpendapat dalam proses penyusunan draf RUU Penyiaran tidak ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) padahal itu harus ada dalam ketentuan proses penyusunan UU.

5 dari 10 halaman

© Dream

Draf RUU tersebut juga melarang penayangan jurnalisme investigasi. Menurut Nini, hal itu bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

6 dari 10 halaman

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.


Sorotan lain adalah mengenai penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

7 dari 10 halaman

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” ujar dia.


Sementara, anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyebut pemerintah maupun legislatif sudah lima kali melakukan upaya menggembosi kemerdekaan pers.

8 dari 10 halaman

© Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran: Bikin Pers Tidak Merdeka 2024 dream.co.id

Upaya-upaya tersebut tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

9 dari 10 halaman

© Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran: Bikin Pers Tidak Merdeka 2024 dream.co.id

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dalam karya jurnalistik. Jika jurnalisme investigatif dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.

10 dari 10 halaman

© Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran: Bikin Pers Tidak Merdeka dok.Dewan Pers

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan semua konstituen Dewan Pers.

Beri Komentar