Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kebersihan menjadi salah satu bidang yang diperhatikan dalam Islam. Utamanya soal kebersihan diri.
Beberapa ajaran Islam mengenai kebersihan dan kerapian diri terwujud dalam sejumlah amalan. Contohnya memotong rambut, memotong kuku.
Bulu ketiak juga termasuk bagian dari tubuh yang perlu dibersihkan. Para ulama menganjurkan untuk melakukannya dengan cara dicabut.
Mungkin kita tidak bisa menghindari rasa sakit ketika mencabut bulu ketiak. Sehingga, banyak memilih membersihkannya dengan cara mencukur.
Praktik ini tentu tak sesuai dengan anjuran ulama. Tapi apakah tidak boleh dilakukan.
Dalam kitabnya Ihya Ulumiddin, Imam Al Ghazali menyatakan bulu ketiak harus dibersihkan. Dianjurkan bagi seseorang untuk mencabut bulu ketiak setiap 40 hari sekali.
Anjuran ini berlaku untuk orang yang terbiasa mencabut bulu ketiak. Bagi mereka yang suka memotongnya, ini pendapat Imam Al Ghazali.
" Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan. Sedangkan tujuan dasarnya adalah pembersihan dan untuk mengantisipasi pengendapan kotoran di sela lipatannya. Tujuan itu dapat tercapai dengan pencukuran."
Pendapat senada diungkan Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab.
" Adapun pencabutan bulu ketiak disepakati ulama sebagai sunah dan dilakukan secara periodik sebagaimana keterangan dalam pemotongan kuku. Pencabutan secara periodik berbeda pada masing-masing orang dan kondisi. Lalu pencabutan bulu ketiak itu sunah sebagaimana keterangan hadis, tetapi kalau seseorang memilih cara mencukur, tentu itu dibolehkan."
Dari dua pandangan tersebut, dapat kita ketahui sunah membersihkan bulu ketiak adalah dengan mencabutnya. Tetapi bagi orang yang terbiasa mencukurnya atau karena tidak tahan sakitnya, maka dibolehkan dengan cara mencukur.
Sumber: NU Online.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan