Nenek Fatimah Digugat Anak Rp 1 M, Si Bungsu Jual Ginjal

Reporter : Eko Huda S
Jumat, 26 September 2014 15:30
Nenek Fatimah Digugat Anak Rp 1 M, Si Bungsu Jual Ginjal
Tak hanya berniat menjual ginjal, Ammas bahkan pernah berniat menjual diri, sebagai wanita penghibur, untuk mendapatkan uang guna membayar gugatan saudara kandungnya tersebut.

Dream - Nenek Fatimah merasa tertekan dan putus asa menghadapi gugatan Rp 1 miliar yang diajukan oleh anak ke empat serta menantunya, Nurhana dan Nurhakim, atas tanah yang dia tempati. Tak hanya Fatimah, tiga anak dari perempuan berusia 90 tahun itu juga turut merasakan beban berat atas tuntutan itu. Sebab, mereka juga terancam terusir dari tanah yang disengketakan itu.

Anak bungsu Fatimah, Ammas, bahkan jauh-jauh hari sudah merasakan tekanan itu. Bahkan, saat Nurhana dan Nurhakim masih meminta tebusan Rp 300 juta atas tanah itu, dia berniat menjual ginjal untuk membayar permintaan saudara kandung dan iparnya itu. Namun, belum sempat niat itu dilaksanakan, Nurhana dan Nurhakim malah menaikkan gugatan mereka menjadi Rp 1 miliar.

" Jadi saat dituntut bayar Rp 10 juta saya sama saudara saya lainnya menyanggupi. Naik jadi Rp 30 juta dan Rp 50 juta, kita masih sanggup bayar dengan ngutang. Pas kita mau bayar, dia malah minta Rp 300 juta dan akhirnya kita tak bisa bayar, saya niat mau jual ginjal waktu itu. Ini malah naik lagi Rp 1 M," ujar Ammas, sebagaimana dikutip Dream dari merdeka.com, Jumat 26 September 2014.

Amas merasa sangat kasihan kepada ibunya yang harus menanggung beban seberat itu. Apalagi masalah tersebut bukan datang dari orang lain, melainkan oleh anak kandung dan menantu Fatimah. Tak hanya berniat menjual ginjal, Ammas bahkan pernah berniat menjual diri, sebagai wanita penghibur, untuk mendapatkan uang guna membayar gugatan tersebut.

" Saya nggak peduli lagi orang mau ngomong apa, mikir harga diri aja nggak. Saya siap kalau harus jual diri waktu itu, karena dicegah sama saudara saya yang lain, akhirnya saya urungkan," ungkap Ammas dengan nada memelas. [Baca juga: Balada Nenek Fatimah, Digugat Anak Kandung Rp 1 Miliar]

Anak Fatimah lainnya, Rohimah, mengatakan gugatan yang diajukan Nurhana dan Nurhakim membuat kehidupan keluarganya hancur. " Ya pokoknya suasana jadi rusak. Kita sekeluarga jadi pada nggak beres gara-gara kasus ini. Padahal kita yang bener, tapi kenapa jadi begini. Ini kan saksinya kita juga yang lihat transaksinya," tutur Rohimah. [Baca juga: Pengakuan Getir Nenek Fatimah, Digugat Anak-Menantu Rp 1 M]

Tanah yang disengketakan itu terletak di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Lahan seluas 397 meter persegi tersebut mulanya milik Nurhakim. Namun pada 1987, tanah tersebut dibeli oleh Abdurahman, suami Fatimah yang tak lain juga bapak dari Nurhana.

Keluarga Fatimah mengaku telah membayar tanah tersebut sebesar Rp 10 juta pada saat transaksi. Bahkan Abdurahman juga memberikan uang Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan. Nurhakim memang telah menyerahkan sertifikat tanah itu, namun menolak melakukan balik nama karena merasa masih keluarga sendiri. Dan bertahun-tahun Nurhakim tak menyoal tanah tersebut. [Baca juga: Kronologi Nenek Fatimah Digugat Anak-Menantu Rp 1 Miliar]

Namun setelah Abdurahman meninggal, Nurhakim dan Nurhana menyoal tanah tersebut. Mereka meminta Fatimah membayar lahan tersebut. Sebab, Nurhakim merasa belum menerima uang pembayaran transaksi itu. Proses mediasi gagal, sehingga Nurhakim dan Nurhana menggugat ibu mereka ke pengadilan. [Baca juga: Alasan Nurhana Gugat Ibu Kandung Rp 1 Miliar] (Ism)

Beri Komentar