Kronologi Nenek Fatimah Digugat Anak-Menantu Rp 1 Miliar

Reporter : Eko Huda S
Kamis, 25 September 2014 11:15
Kronologi Nenek Fatimah Digugat Anak-Menantu Rp 1 Miliar
Penggugat itu tak lain dan tak bukan adalah anak kandung dan menantunya, Nurhana dan Nurhakim. Belum tentu sang anak salah juga, biarkan hukum memutuskan.

Dream - Kisah pahit harus dijalani Hajjah Fatimah. Nenek berusia 90 tahun asal Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, itu harus terbelit masalah hukum. Dia digugat dalam sengketa tanah.

Yang lebih miris lagi, penggugat itu tak lain dan tak bukan adalah anak kandung dan menantunya, Nurhana dan Nurhakim.

Pangkal masalah gugatan itu adalah tanah seluas 397 meter persegi yang terletak di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Anak dan menantunya meminta Fatimah membayar Rp 1 miliar atas tanah tersebut. Selain itu, Fatmah harus angkat kaki dari sana.

Kini ibu delapan anak itu harus wara-wiri ke pengadilan karena gugatan itu. Padahal, dalam usia serenta itu, seharusnya bisa menikmati hidup. Berkumpul bersama anak, cucu, bahkan buyut dan kerabat lainya.

Lalu bagaimana kisah Hajjah Fatimah itu bisa digugat oleh anak kandungnya sendiri? Berikut kisah sebagaimana dikutip Dream dari merdeka.com: (Ism)

1 dari 4 halaman

Awal Mula

Awal Mula © Dream

Bermula dari Jual Beli

Dream - Anak bungsu Fatimah, Amas (37), tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga, ini awalnya milik Nurhakim. Pada tahun 1987, tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayahnya, H Abdurahman senilai Rp 10 juta. Abdurahman juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.

Nurhakim sendiri akhirnya menikah dengan anak keempat Abdurahman, yakni Nurhana. Saat itu jual beli antara Nurhakim dan Abdurahman sudah diselesaikan di tahun 1987.

" Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke Bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim," jelas Amas.

Menurut Amas, kasus muncul karena sertifikat tanah itu hingga kini belum di balik nama, karena Nurhakim tidak pernah mau untuk melakukan itu.

" Dia enggak mau, dengan alasan masih keluarga, masa sama menantu tidak percaya. Atas dasar kepercayaan itu, ibu (Hj Fatimah) ngikutin saja. Padahal dia sudah pernah buat surat pernyataan siap balik nama sertifikat, kan aneh," jelas Amas. (Ism)

2 dari 4 halaman

Sepuluh Juta Jadi Satu Miliar

Sepuluh Juta Jadi Satu Miliar © Dream

Sepuluh Juta Jadi Satu Miliar

Dream - Beberapa tahun kemudian, setelah Abdurahman meninggal, Nurhakim tiba-tiba menggugat tanah tersebut. Dia mengaku tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya (Abdurahman).

Awalnya Nurhakim dan istrinya Nurhana meminta ibunya, Fatimah, dan saudara-saudaranya untuk membayar Rp 10 juta, lalu naik menjadi Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

" Keluarga sudah melakukan mediasi, tapi dia tetap meminta keluarga untuk membayar tanah itu. Ya tidak mungkin bisa, jumlahnya mahal sekali," ujar Amas.

Perseteruan itu terus berlanjut hingga akhirnya pada tahun 2013, Nurhakim dan Nurhana melaporkan Fatimah ke Polres Metro Tangerang. Tuduhannya, penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.

" Laporannya masuk ke pengadilan perdata, dengan gugatan ganti rugi Rp 1 miliar. Selain ibu, tiga kakak saya juga menjadi tergugat, yakni Rohimah, Marhamah dan Marsamah. jika tidak bisa membayar, ibu akan diusir dari tanah itu. Kita seperti diperas, padahal ibu dan kakak saya sudah tinggal di sana dari tahun 1988," jelas Amas. (Ism)

3 dari 4 halaman

Dalih Nurhakim

Dalih Nurhakim © Dream

Dalih Nurhakim

Dream - Perkara tersebut telah dua kali digelar di PN Tangerang. Selasa 23 September sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak.

Pengacara Nurhakim dan Nurhana, M Singarimbun, mengatakan, kliennya mengaku telah memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987. Namun sampai mertuanya meninggal, Nurhakim mengaku tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu.

" Nurhakim sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Saat mengetahui mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar. Tapi pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia meminta sertifikat tanahnya dikembalikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu dia layangkan gugatan ke pengadilan," jelas Singarimbun. (Ism)

4 dari 4 halaman

Nenek Fatimah Tak Akui Anak dan Menantu

Nenek Fatimah Tak Akui Anak dan Menantu © Dream

Nenek Fatimah Tak Akui Anak dan Menantu

Dream - Kasus ini membuat Hajjah Fatimah sakit hati. Dia menyatakan sudah tidak mengakui Nurhana sebagai anak kandungnya lagi. Dia juga sudah tak menganggap Nurhakim sebagai menantunya.

" Sakit banget hati saya, hancur banget. Saya sudah dikata-katain susah, sekarang dia tega menggugat saya Rp 1 miliar, gara-gara tanah. Udah lah, saya udah enggak nganggep dia anak," ujar Fatimah.

Fatimah juga kecewa dengan sikap anak keempatnya yang selalu meributkan masalah tanah setiap datang ke rumahnya. " Tiap datang ribut tanah, tiap datang ribut tanah, saya sudah usir dia, supaya jangan balik-balik lagi," ujarnya.

Sementara Nurhana saat dimintai keterangannya oleh para wartawan enggan menjawab. Dia langsung pergi meninggalkan ruang sidang bersama anak-anaknya.?

" Enggak, enggak usah wawancara, saya enggak mau," tukasnya dengan nada kesal usai persidangan. (Ism)

Beri Komentar