Aceh Bakal Larang Pria dan Wanita Boncengan Motor

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 5 Mei 2015 09:13
Aceh Bakal Larang Pria dan Wanita Boncengan Motor
Sebelum, NAD melarang penumpang wanita duduk mengangkang di atas sepeda motor.

Dream - Provinsi Aceh akan mengeluarkan aturan baru bagi penumpang sepeda motor. Kali ini, Negeri Serambi Mekah ini bakal melarang perempuan dan pria mengendarai sepeda motor bersamaan.

Sebelumnya, Aceh juga sempat membuat larangan mengangkang bagi penumpang sepeda motor perempuan.

" Apa yang kami lakukan sekarang sama seperti yang terjadi di asrama sekolah Islam tradisional," kata anggota DPRD Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Hamzah seperti dikutip Dream dari laman alarabiya.net, Selasa, 5 Mei 2015.

NAD belum lama ini meloloskan aturan yang mewajibkan sekolah memisahkan murid pria dan wanita.

Aceh Utara pekan lalu juga telah mengesahkan kebijakan untuk mewajibkan warganya membaca Quran setiap malam. Kebijakan tersebut tengah diajukan ke pemerintah provinsi untuk disetujui.

Fauzan berharap kebijakan baru ini tak hanya berlaku di Aceh Utara, namun ke seluruh daerah di Aceh.

Khusus untuk larangan pria dan wanita mengendarai sepeda motor bersamaan, Fauzan mengatakan proses diskusi akan dilakukan dalam waktu dekat.

" Saya yakin takkan ada kendala karena mayoritas penduduk mendukungnya," katanya.

Indonesia memang memberikan keistimewaan kepada Aceh sebagai provinsi yang bisa menerapkan hukum syariat Islam. Keputusan ini sebagai buah kesepakatan perjanjian damai pada 2005 lalu. (Ism) 

1 dari 3 halaman

Razia Wanita Bercelana Ketat Disemprot Cat di Aceh

Razia Wanita Bercelana Ketat Disemprot Cat di Aceh © Dream

Razia Wanita Bercelana Ketat Disemprot Cat di Aceh

Dream - Razia celana ketat yang dilakukan sekelompok warga yang tergabung dalam organisasi Tadzikiratul Ummah Amar Maruf Nahi Munkar di Aceh Utara mendapat sorotan. Sebab, razia itu dilakukan tanpa izin dari pemerintah.

Apalagi dalam razia tersebut langsung memberikan hukuman dengan menyemprotkan cat pilok ke celana yang dikenakan oleh para perempuan. Seperti apa razia itu berlangsung? lihat galeri fotonya!

Selengkapnya.. Foto Razia Celana Ketat di Aceh. (Ism)

2 dari 3 halaman

Kontroversi Korban Perkosaan Dihukum Cambuk di Aceh

Kontroversi Korban Perkosaan Dihukum Cambuk di Aceh © Dream

Kontroversi Korban Perkosaan Dihukum Cambuk di Aceh

Dream - Kepala Dinas Syariat Islam kota Langsa, Drs Ibrahim Latif, MM, membeberkan kronologi pemerkosaan yang menimpa seorang janda yang kedapatan berduaan dengan seorang pria yang bukan muhrimnya.

" Saat digelendang ke kantor, si janda ini tidak mengakui kalau ia diperkosa. Namun baru tengah malam sekitar jam 12 malam ia mengakui kalau ia diperkosa. Ini janggal sekali," ujar Ibrahim Latif kepada Atjehpost.co via telepon seluler. 

Berdasarkan kronologisnya, kata Latif, janda yang kedapatan berzina itu diduga tidak diperkosa. Melainkan, kata Latif, dia diduga merelakan anggota tubuhnya dijamah oleh lelaki yang menggerebeknya. Pasalnya, katanya lagi, berdasarkan pemeriksaan dokter tidak ditemukannya bekas kekerasan di tubuhnya.

" Ini aneh sekali, sebab berdasarkan pengakuan dari sejumlah warganya, si janda itu memang kerap sekali berpenampilan seksi dan seuiet bacut ngon agam (jinak sedikit dengan pria-red). Mungkin saat ditangkap ia mulai menyogok pemuda dengan merelakan tubuhnya dijamah," ujarnya lagi.

Sementara itu, ia juga menambahkan, prosesi hukuman terhadap para pemuda yang diduga telah memerkosa janda itu akan tetap dilaksanakan. " Kita juga menyayangkan hal ini. Namun semua pemuda itu sudah diproses oleh pihak kepolisian," ujarnya lagi. (Ism, Sumber: Atjeh Post.co 

3 dari 3 halaman

Pasangan Mesum di Aceh Kena Hukum Cambuk

Pasangan Mesum di Aceh Kena Hukum Cambuk © Dream

Pasangan Mesum di Aceh Kena Hukum Cambuk

Dream - Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah menjatuhkan hukuman cambuk bagi sepasang terdakwa pelaku khalwat (mesum). Eksekusi terhadap hukuman ini dilakukan hari ini di halaman Gedung Olah Raga Seni Takengon.

Dikutip dari Atjehpost.co, Selasa, 10 Februari 2015, dua terdakwa tersebut adalah Salman Putra, 39 tahun, warga Kampung Uning Pegantungen, Pegasing, dan Dewi Susanti, 23 tahun, warga Lorong Zam-zami, Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah.

Mahkamah menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana khalwat. Hukuman cambuk harus diterima keduanya sebanyak sembilan kali.

Tetapi, lantaran keduanya sempat ditahan selama 90 hari, maka vonis yang dijatuhkan lebih ringan yaitu enam kali cambukan bagi masing-masing terdakwa.

Terhadap eksekusi ini, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah Razali Irsyad mengatakan hukuman ini dijatuhkan untuk menegakkan Hukum Syariah. Menurut dia, penerapan hukuman ini dapat membuat rakyat Aceh Tengah kembali menerapkan akhlak yang baik.

" Ilmu pengetahuan agama harus ditingkatkan. Itu penegakan syariat yang hakiki," ungkap Razali. (Ism, Sumber: Atjehpost.co

Beri Komentar