Menko Polhukam Mahfud MD
Dream - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengaku telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo mengenai rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski demikian, Mahfud menyatakan revisi akan dilakukan secara terbatas.
" Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi," ujar Mahfud dalam konferensi pers disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Mahfud mengatakan terdapat empat pasal yang akan direvisi. Ini untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakuan pasal itu, yang kerap disebut dengan pasal karet.
" Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C itu tambahannya," kata Mahfud.
Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, kerap dimintakan oleh publik untuk direvisi. Sebab, sejumlah pasal itu menimbulkan diskriminasi dalam penerapannya.
" Kata masyarakat sipil itu banyak terjadi diskriminasi dan lain-lain, kita perbaiki tanpa mencabut UU itu karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," kata dia.
Selanjutnya, Mahfud menyatakan revisi terbatas diberlakukan mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE. Masalah tersebut seperti ujaran kebencian yang pada revisi akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.
" Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum," kata dia.
Mahfud menerangkan jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi maka tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.
" Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-undang itu," kata dia.
Selain ujaran kebencian, revisi juga dijalankan pada pasal terkait kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, juga hinaan. Nantinya definisi dari masing-masing frasa tersebut akan diperjelas.
" Tadi enam hal itu, pertama ujaran kebencian, kemudian kebohongan itu apa, kapan orang dikatakan bohong, kemudian perjudian secara online. kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, kemudian fitnah, pencemaran, penghinaan, yang begitu-begitu yang ada di UU," terang Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud menjamin tidak akan memperlebar konteks namun merevisi pasal-pasal karet yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi. Nantinya revisi UU ITE akan dimasukkan dalam proses legislasi.
" Itu yang satu selesai laporan ke Presiden dan ini nnati akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi, untuk dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pengkajian revisi ini diikuti 55 orang dan terlibat dalam diskusi intensif. Mereka seperti Wamenkum HAM, Ketua Harian Kompolnas, pelapor, korban, aktivis, insan pers, praktisi maupun anggota DPR.
Selain itu, terdapat enam lembaga yang turut terlibat. Enam lembaga tersebut yaitu Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, MA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkum HAM.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN