Ditangguhkan Pengadilan, Trump Akan Buat Larangan Muslim Lagi

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 17 Februari 2017 14:01
Ditangguhkan Pengadilan, Trump Akan Buat Larangan Muslim Lagi
Trump masih tidak terima perintahnya ditangguhkan pengadilan.

Dream - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tampaknya masih tidak terima perintahnya melarang Muslim ditangguhkan pengadilan federal. Dia akan mengeluarkan lagi perintah yang sama.

Trump mengatakan perintah eksekutif tersebut akan disesuaikan dengan putusan pengadilan federal di Washington. Putusan itu menangguhkan perintah Trump setelah delapan hari berjalan usai ditandatangani.

Dia tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang perbedaan perintah itu dengan sebelumnya.

" Satu-satunya masalah yang kita miliki adalah pengadilan buruk yang memberikan kita putusan apa yang saya anggap, dengan sangat hormat, sebuah putusan yang buruk," kata Trump, sebagaimana dikutip Dream dari laman The Independent, Jumat 17 Februari 2017.

Usai penandatanganan perintah eksekutif pertama, hampir semua imigran dan traveler dari tujuh negara Muslim tertahan sementara untuk bisa masuk AS. Sementara pengungsi dari Suriah, mereka tidak bisa masuk AS hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Perintah ini justru menimbulkan kebingungan bagi beberapa negara terutama Meksiko dan Kanada. Para pemegang visa resmi dan paspor hijau, juga pemilik kewarganegaraan ganda, turut menjadi korban pelarangan ini.

Penasihat senior bidang strategi Trump, Steve Bannon, disebut berada di balik perintah eksekutif itu. Dia turut digugat atas terbitnya perintah eksekutif itu dan keanggotaannya di Departemen Kemananan Dalam Negeri ditolak.

Hakim James Robart menangguhkan perintah eksekutif itu secara nasional. Robart juga menolak alasan kedaruratan yang diajukan Trump.

Trump sempat mengancam akan menggugat keputusan ini ke Mahkamah Agung. Tetapi, Departemen Kehakiman memilih merevisi perintah ini sesuai putusan pengadilan.

Trump beralasan dia menandatangani perintah asli untuk memerangi terorisme. Padahal, tidak satupun warga dari tujuh negara yang masuk daftar larangan telah membunuh orang Amerika di tanahnya sendiri sebagai bagian dari serangan teroris sejak 2001.

Beri Komentar