Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Nasib tragis dialami mahasiswa bernama Muhammad Khaidir (23). Dia dianiaya hingga tewas di Masjid Nurul Yasin, Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin, Desember 2018 karena dituduh mencuri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan pada Senin korban sempat mendatangi rumah salah satu warga berinisial YDS. Mahasiswa itu datang tergesa-gesa ke rumah itu setelah sebelumnya pergi ke masjid untuk menunaikan sholat namun pintu tertutup.
Korban diketahui menggedor pintu YDS dengan harapan bisa membantunya membuka pintu masjid.
" Namun tidak dibuka sehingga korban berjalan ke arah masjid dengan melangkah secara agresif terhadap barang-barang yang ada di dalam masjid," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 17 Desember 2018.
Masih menurut Dedi, YDS yang merasa terancam karena mendengar pintu rumahnya diketuk korban dengan keras kemudian melapor ke marbot masjid berinisal RDN.
Melalui pengeras suara masjid, RDN lalu mengumumkan ada maling di lokasi sekitar rumahnya. Di sisi lain, korban diketahui tengah berjalan menuju lokasi masjid saat massa telah berkumpul setelah mendengar pengumuman tersebut.
" Lalu massa mulai berdatangan dan terpancing marah," ucap Dedi.
Emosi massa menjadi tidak terkontrol. Mereka menganiaya korban secara brutal hingga tidak dapat terselamatkan.
" Kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena dilakukan pukulan baik menggunakan tangan kosong maupun balok kayu," kata Dedi.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka fatal di bagian kepala yang mengakibatkan meninggal dunia. Selain itu, ada juga luka di wajah, tubuh dan kaki.
Saat ini, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka yakni YDS, RDN, ASW, HST, IDK, SDS, INA, HDL serta dua anak di bawah umur.
" Semua tersangka sudah ditahan oleh polres untuk diselidiki lebih lanjut.
Lebih lanjut, Dedi menyatakan para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama. " Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Dedi.
Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa nahas tersebut. Termasuk mencari informasi dari pihak lain sebagai pembanding dari cerita yang diberikan keluarga korban.
Penyidikan juga digelar untuk memastikan korban meninggal di dalam atau di luar areal masjid. (Sah)
Advertisement
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025