Ilustrasi
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen dan diganti dengan 50 persen mulai hari ini, Jumat, 4 Februari 2022. Keputusan ini diambil menyusul menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
" Hasil diskusi, rundingan dengan pemerintah pusat akhirnya diputuskan, kami sudah bersurat juga, komunikasikan juga, diputuskan 50 persen. Kita akan coba dulu mulai hari ini," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Keputusan ini, kata Riza, berbeda dengan usulan awal yang diajukan Pemprov DKI kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut yaitu meniadakan PTM 100 persen dan menggantinya dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) namun belum disetujui.
" Jadi bukan ditolak, ini kan diskusi, dipenuhi bertahap," kata dia.
Dia menjelaskan kebijakan diambil secara bertahap. Disertai dengan diskusi mempertimbangkan kemungkinan baik buruk yang bisa terjadi.
" Semua ada plus minus, yang penting semua dirumuskan bersama, didiskusikan bersama, dan kami patuh dan taat," ucap dia.
Untuk teknis pelaksanaannya, Riza menyerahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Sementara untuk waktunya, dia menerangkan belum ada batasan.
" Nanti diatur diknas, yang mengatur disdik, mengatur 50 persennya, mengatur (lama pelaksanaan) sementara berjalan tidak dibatasi waktu," kata Riza, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, memutuskan pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen pada daerah PPKM Level 2 mulai hari ini, Kamis, 3 Februari 2022. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 dipicu varian Omicron.
" Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.
Keputusan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Tetapi, Suharti menyatakan ketentuan ini memberikan kelonggaran daerah dalam memilih pelaksanaan PTM.
" Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata dia.
Selain itu, kata Suharti, SE ini hanya diberlakukan kepada daerah dengan status PPKM Level 2. Untuk PTM terbatas di daerah PPKM Level 1, 3, maupun 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Surat Keterangan Bersama 4 Menteri.
" Begitu juga dengan penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri," kata dia.
Tak hanya itu, SE ini juga kembali memberikan pilihan orangtua untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kemendikbud, kata Suharti, menyatakan pelaksanaan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas yang sesuai dengan ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
" Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas," ujar Suharti, dikutip dari Kemdikbud.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
