© MEN
Dream - Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan platform Qoutex. Status itu disematkan setelah crazy rich Bandung menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Selasa 8 Maret 2022. Status
" Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta.
" Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," tambah Ahmad Ramadhan.
Polisi menahan Doni Salmanan karena khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. " Dan alasan objektifnya ancaman (hukuman) 20 tahun (penjara)," jelas Ahmad Ramadhan.
Doni dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Berdasarkan informasi dari Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Doni terjerat pelanggaran UU ITE dan pencucian uang.
" Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot pada Jumat 4 Maret 2022.
Saat tiba di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Doni menyatakan menyerahkan segala proses hukumnya kepada kepolisian.
" Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tutur Doni.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
