Ilustrasi (Sumber Foto: Antara/ Yulius Satria Wijaya)
Dream - Dua anggota Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Bripka DS dan Brigadir S, ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar. Menurut informasi, mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengaku belum mengetahui kejelasan informasi tersebut. Sebab, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Paminal Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
" Kami kan kroscek, apakah benar yang dilakukan. Hasil pemeriksaannya saya belum dapat, kami masih investigasi," kata Argo di Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula ketika seorang warga berinisal AB melaporkan kasus kehilangan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1052 EKK pada 18 Februari 2017. Laporan tersebut diterima oleh DS dan S.
Tetapi, pada 22 Februari 2017, mobil milik AB ditemukan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di pinggir jalan Tol Jagorawi. PJR melacak pemilik mobil tersebut dan menghubungi AB.
Merasa mobilnya sudah ditemukan, AB kemudian menelpon DS dan S untuk mencabut laporan kehilangan. Tapi, kedua polisi itu justru meminta AB uang sebesar Rp5 juta untuk biaya mencabut laporan.
Tak terima, AB melaporkan kejadian tersebut kepada Paminal Propam Polres Metro Jakarta Selatan. Bersama anggota Propam Polres Metro Jakarta Selatan, AB kemudian mendatangi DS dan S untuk menyerahkan uang yang diminta keduanya.
Beberapa saat kemudian, DS dan S ditangkap di ruang Unit Reskrim Polsek Setiabudi dan ditemukan uang sebesar Rp5 juta.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
