Bahar Bin Smith & Ryan Jaga Jombang (Foto Kolase KapanLagi.com)
Dream - Bahar bin Smith dikabarkan terlibat perselisihan dengan sesama penghuni pemasyarakatn Gunung Sindur, Bogor. Orang tersebut yakni Very Idham H alias Ryan Jombang yang dipenjara karena kasus pembunuhan berantai.
Kabar perselisihan antar napi itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.
" Jadi ada perselisihan di lapas. Ada masalah tentang uang lah, dan dengan pengacaranya itu sudah selesai loh," ucap Mujiarto dikutip dari Merdeka.com, Kamis 19 Agustus 2021.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta tentang perselisihan Ryan Jombang dan Bahar bin Smith.
Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, perselisihan antara Bahar dengan Ryan Jombang disebabkan persoalan uang.
Dari keterangan Ryan, menurut Kasman Sangaji pengacaranya, kliennya meminjamkan uang sebesar Rp10 juta dan belum dikembalikan.
" Iya jadi awalnya itu. Tapi itu biasa lah di dalam sana. Cuma yang saya sesalkan itu memang tindakannya ini lho, kriminalnya, ini kejahatan. Tidak bisa kita biarkan. Jadi tingkah laku dan attitude dia di luar dia bawa ke dalam. Kasar, arogan," kata Kasman saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 18 Agustus 2021.
Namun Kasman mengaku tak mengetahui keperluan Bahar sehingga meminjam uang kepada Ryan. Sejauh ini, para tahanan mempergunakan uang di lapas sebatas untuk membeli jajanan makanan atau pun rokok.
" Ya di dalam wallahualam ya buat apa. Itu ya paling buat kebutuhan di dalam ya. Buat makan atau buat rokok lah minimal ya. Artinya kan di dalam bukan berarti pihak lapas tidak memberi makan, tapi ya namanya orang pingin beli permen atau rokok, kan begitu," ujar dia.
2. Sempat Adu Mulut
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, keduanya sempat terlibat adu mulut yang tak bisa terhindarkan.
" Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang, tetapi dua-duanya sudah memahami, perselisihan sudah selesai," katanya.
Masih kata Mujiarto, kondisi Ryan Jombang pun dalam keadaan baik-baik saja dan tidak mengalami luka serius.
" Nggak, sedikit biasa lah, tapi di lapas itu biasa. Jadi saya ngobrol biasa sama dia, nggak kelihatan lukanya," jelasnya.
Namun hal berbeda disampaikan sang pengacara, Kasman Sangaji. Ia menyebut kliennya sedang dalam kondisi cukup parah setelah dianiaya Bahar bin Smith.
Wajah dan bibir Ryan disebut lebam bahkan sempat mengalami muntah darah. Kendati demikian, ia tidak dilarikan ke rumah sakit hanya dirawat di klinik lapas.
" Muka dan bibir pecah dan bengkak. Dan muntah darah," kata Kasman.
Kepastian mengenai penyelesaian perselisihan itu karena Mujiarto menyatakan sudah melakukan dialog dengan kedua belah pihak.
" Ryan sudah menganggap selesai. Ada kesalahan lah, biasa (perselisihan) di lapas," pungkasnya.
5. Akan Lapor Polisi
Rencananya, Ryan Jombang akan melaporkan kasus penganiyaaan tersebut ke pihak kepolisian.
" Memang kami ada rencana (buat laporan)," kata Kuasa Hukum Ryan, Kasman Sangaji saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 18 Agustus 2021.
Kasman mengatakan, masih berupaya mengumpulkan pelbagai bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana dilakukan Bahar di dalam lapas tersebut.
" Saat ini kami masih mengumpulkan bukti. Bukti-bukti tambahan, walaupun kami anggap bukti yang ada saat ini cukup lah untuk buat laporan. Tapi kami masih mencari bukti yang lebih akurat, tambahan lah. Jadi lapornya kan jelas, tidak menggantung," ujar dia.
Habib Bahar bin Smith adalah narapidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang juga santrinya. Kedua korban merupakan anak di bawah umur dan dianiaya karena mengaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.
Habib Bahar divonis penjara selama tiga tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Selain divonis 3 tahun, Habib Bahar bin Smith juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan jika denda tersebut tak dibayarkan.
Sementara itu, Ryan Jombang adalah terpidana mati kasus pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang. Ia telah membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang dalam rentang waktu 2006-2008.
Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009 menjatuhkan pidana mati pada Very Idham Henyansyah. Dirinya sempat mengajukan banding dan kasasi, tapi ditolak.
Ryan Jombang kembali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tapi tetap ditolak dan dijatuhi pidana mati. Walau Ryan Jombang dijatuhi hukuman mati, tapi hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.
Sumber: Berbagai sumber
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik