Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Polri diminta tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan makar. Penyidik kepolisian didesak segera menahan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Muhammad Sofyan Jacob, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
" Setelah menahan Mayjen (Purn) Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar, Polri juga harus segera menahan Komjen Purn Sofyan Jacob," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Juni 2019.
Dengan menahan Sofyan, kata Neta, polisi diharapkan lebih mudah melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti. Sebab, Sofyan merupakan sosok yang sangat paham dengan proses penyidikan.
" Mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham lika-liku proses penyidikan," ucap dia.
Polisi, tambah dia, juga harus segera menyelidiki keterlibatan tujuh pensiunan jenderal Polri yang didiga pernah ikut rapat dengan Sofyan. Ketujuh pensiunan jenderal itu yakni Irjen (Purn) A, Irjen (Purn) HP, Brigjen (Purn) SH, Brigjen (Purn) DS, Brigjen (Purn) Z, Brigjen (Purn) ES, dan Brigjen (Purn) Har.
Neta meminta Polri membersihkan terlebih dahulu internalnya dari segala macam pelanggaran hukum. Sehingga, tidak ada gangguan dari internal ketika sedang melakukan penegakan hukum.
" Jika ada, pembersihan harus segera dilakukan agar keterlibatan mereka tidak menjadi duri dalam daging bagi Polri dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka makar maupun kerusuhan 22 Mei," kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN