Fakta-Fakta Aksi Koboi Pegawai PN Depok, Todong Senjata ke Warga

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 13 Agustus 2024 12:00
Fakta-Fakta Aksi Koboi Pegawai PN Depok, Todong Senjata ke Warga
Oknum pegawai PN Depok yang todongkan senjata ke warga terancam sanksi.

Dream - Pria yang diketahui sebagai oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi sorotan usai aksi koboinya viral di media sosial. Pria inisial DLO menodongkan senjata kepada warga inisial R di kawasan perumahan wilayah Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.


Aksi koboi itu terjadi lantaran DLO diduga tidak terima ditegur korban yang menyampaikan surat teguran pembongkaran bangunan milik pelaku dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

1 dari 10 halaman

Dream - Pria yang diketahui sebagai oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi sorotan usai aksi koboinya viral di media sosial. Pria inisial DLO menodongkan senjata kepada warga inisial R di kawasan perumahan wilayah Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.


Aksi koboi itu terjadi lantaran DLO diduga tidak terima ditegur korban yang menyampaikan surat teguran pembongkaran bangunan milik pelaku dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

2 dari 10 halaman

© Viral Aksi Koboi Pegawai PN Depok, Todong Senjata ke Warga di Perumahan 2024 maverick

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, atas kejadian itu, korban telah membuat laporan kepolisian di Polsek Bojongsari. Saat ini, Polres Metro Depok sedang menangani laporan dugaan penganiayaan yang dialami korban.

3 dari 10 halaman

© Fakta-Fakta Aksi Koboi Pegawai PN Depok Todong Senjata ke Warga, Terancam Sanksi (Tangakapan Layar X)

“Ada perselisihan paham antar-warga, soal pembongkaran bangunan,” ujar Arya, Senin, 12 Agustus 2024 dikutip dari liputan6.com.

4 dari 10 halaman

Kronologi

Aksi koboi yang dilakukan oknum pegawai PN Depok itu terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024 sore di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Kota Depok. Berdasarkan rekaman video, korban sempat ditodongkan menggunakan senjata mirip pistol.

“Terjadi saling dorong mendorong, lalu terlapor mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor,” ucap Arya.

5 dari 10 halaman

Alami Luka Memar

Akibat saling dorong antara korban dengan terlapor, korban mengalami luka memar pada mata kanan, kening serta lecet pada leher dan lengan kiri. Luka tersebut diduga akibat oknum pegawai PN Depok itu memukul korban menggunakan airsoft gun.

“Untuk airsoft gun izinnya mati,” ungkapnya.

6 dari 10 halaman

Polres Metro Depok memastikan sedang memproses laporan terkait dugaan penganiayaan ini.

“Sedang kita proses, sama kepemilikan senjata airsoft gun-nya,” kata Arya.

Diketahui, Satpol PP Kota Depok melayangkan surat pembongkaran bangunan yang berada di belakang rumah DLO. Adapun surat tersebut diterima korban R untuk diserahkan kepada DLO.

7 dari 10 halaman

Motif

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin Sugandhi membenarkan, aksi oknum pegawai yang viral merupakan pegawai Pengadilan Negeri Depok. Pihaknya belum mengetahui pasti motif di balik kejadian tersebut.


" Iya, memang pegawai Pengadilan Negeri Depok, inisialnya DLO sebagai staf kepaniteraan," ujar Eswin saat ditemui Liputan6.com, Senin, 12 Agustus 2024.

8 dari 10 halaman

© Viral Aksi Koboi Pegawai PN Depok, Todong Senjata ke Warga di Perumahan 2024 maverick

Eswin menjelaskan, Humas PN Depok belum dapat memberikan informasi terkait motif yang dilakukan oleh oknum tersebut.

" Jadi saya tidak bisa sampaikan motifnya apa, senjata bagaimana, contoh ya organik atau rakitan, atau air gun itu masih belum tahu," jelasnya.

9 dari 10 halaman

Lakukan Pemeriksaan

Ia mengatakan, PN Depok melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari DLO. PN Depok menegaskan, seluruh pegawainya selama bekerja tidak dibekali senjata.

" Nanti ya masih berlangsung pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ini sedang berlangsung pemeriksaan, syukur-syukur bisa langsung," ucapnya.

10 dari 10 halaman

Terancam Sanksi

Eswin menyebut, PN Depok menyayangkan aksi yang dilakukan oknum pegawainya. Apabila saat pemeriksaan oknum pegawai itu terbukti melakukan kesalahan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

" Ada (sanksi). Intinya kita merujuk pada aturan, sanksinya tergantung apa yang dilanggar, kalau sanksi berat kepada pegawai secara umum itu pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan kita lihat dulu case-nya," ungkapnya.

Beri Komentar