Fakta-Fakta Balita Positif Sabu di Samarinda, Pelaku Tetangga Wanita Berusia 50 Tahun

Reporter : Dinda Permata Sari
Senin, 12 Juni 2023 12:00
Fakta-Fakta Balita Positif Sabu di Samarinda, Pelaku Tetangga Wanita Berusia 50 Tahun
Sempat dikira kesurupan karena sangat aktif.

Dream - Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di kawasan Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan timur dikabarkan dicekoki narkoba jenis sabu-sabu oleh tetangganya. Akibatnya, bocah itu harus dirawat di rumah sakit.

Dugaan balita itu dicekoki sabu berawal dari unggahan seorang ibu di media sosial yang menceritakan kondisi anak balitanya pada Rabu, 7 Juni 2023 pagi.

Perempuan itu mengatakan putranya sering berkeringat dan mengoceh sendiri usai pulang dari rumah teman sepermainannya yang juga tetangganya pada Selasa 6 Juni 2023 sore. Berikut ini adalah ulasannya.

 

1 dari 7 halaman

Ditelusuri oleh TRC-PPA

Status Facebook tersebut akhirnya ditelusuri oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan. Setelah diketahui kediamannya, tim pun langsung menemui ibu balita tersebut.

Ketua TRC-PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun menyampaikan bahwa anak balita itu tidur lebih larut dari biasanya.

" Pada Selasa malam itu, balita ini biasanya tidur jam 7 malam. Tapi sampai jam 10 malam, tidak tidur-tidur juga," kata Rina dikonfirmasi merdeka.com, Kamis 8 Juni 2023.

2 dari 7 halaman

Gejala yang Dialami

Selain itu, ia juga menyebutkan balita memiliki perilaku yang lebih aktif. Bahkan anak itu terus berkeringat yang tidak seperti biasanya.

" Setelah ditemui tim Tanah Merah, diketahui balita ini terus bergerak aktif, mengumpulkan sampah-sampah, dan tisu dirobek-robek. Jadi balita ini, dari kondisinya butiran keringatnya besar-besar di badan dan kepala, dan keringatnya juga berbau," ujar Rina.

Belakangan juga diketahui bahwa balita itu tidak tidur dua hari dua malam. RSJD Atma Husada Mahakam pun menyarankan agar balita itu diperiksakan ke salah satu rumah sakit pemerintah lainnya di Samarinda.

" Jadi mulai tadi malam juga sampai sekarang di-opname. Karena anak balita ini sudah tiga hari dua malam tidak tidur, tidak makan, tidak minum. Karena terus bergerak aktif, kondisi itu dikhawatirkan berdampak ke kesehatan anak. Iya, sekarang di-opname," terang Rina.

3 dari 7 halaman

Lakukan Tes Urine

Fakta-Fakta Balita Positif Sabu di Samarinda, Pelaku Tetangga Wanita Berusia 50 Tahun

Rina menyampaikan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan yang pihak lain yang memahami ciri-ciri tersebut. Akhirnya, disarankan untuk segera diperiksa karena dicurigai sebagai ciri yang dialami pengguna narkoba jenis sabu.

“ Jadi hari Rabu malam kemarin bersama ibunya dengan pendampingan kami, urine balita itu diperiksa di laboratorium RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam, karena memiliki peralatan lengkap. Hasilnya, urine mengandung methamfetamine, ya zat dalam sabu," tambah Rina.

4 dari 7 halaman

Dikira Kesurupan Ternyata Positif Narkoba

Fakta-Fakta Balita Positif Sabu di Samarinda, Pelaku Tetangga Wanita Berusia 50 Tahun

Usai pemeriksaan tersebut, Tim TRC PPA Kaltim mendampingi ibu dari balita itu untuk melapor ke Polresta Samarinda.

" Iya, ini mengejutkan. Karena hasilnya positif methafetamine. Ibunya sempat mengira anaknya kesurupan sepulang dari rumah temannya yang juga tetangganya. Jadi setelah kita pastikan hasil urine, kita bawa ke rumah sakit, dan kemudian lapor ke Polres. Ditangani PPA koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba," sebut Rina.

5 dari 7 halaman

Pelaku Ditangkap

Polisi akhirnya mengungkap kasus pemberian air mineral berisi sabu-sabu kepada balita berusia tiga tahun tersebut. Tersangka pelakunya wanita 50 tahun berinisial TR yang merupakan tetangga korban.

TR ditangkap tim gabungan Satuan Reskoba dan Satuan Reskrim hari Sabtu 10 Juni 2023. Dia dibawa ke Polresta Samarinda, dan menjalani pemeriksaan penyidik.

" Benar, ditetapkan tersangka per Sabtu (10/6) malam tadi. Detilnya ke Reskrim ya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dikonfirmasi merdeka.com, Minggu 11 Juni 2023.

6 dari 7 halaman

Lakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi dan Tersangka

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, TR patut diduga memberikan air mineral dalam botol kepada balita itu. " Dia tersangka. Keterangannya masih kita dalami," ujar Rengga.

Sudah empat saksi dimintai keterangan terkait kasus ini. Polisi juga telah menyita botol berisi mineral yang diberikan kepada korban sebagai barang bukti.

" Sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan (tersangka TR). Hasilnya masih kita tunggu. Dalam kasus ini, kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak," terang Rengga.

7 dari 7 halaman

Tersangka Terancam Penjara

Ia menyampaikan bahwa TR dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76 huruf j dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

" Kasus ini jadi atensi Polri. Untuk itu tim Reskoba bersama Reskrim mengamankan yang bersangkutan (tersangka TR)," Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani kepada merdeka.com dikonfirmasi terpisah.

sumber: Merdeka.com

Beri Komentar