Gambar Ilustrasi/shutterstock.com
Dream - Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di kawasan Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan timur dikabarkan dicekoki narkoba jenis sabu-sabu oleh tetangganya. Akibatnya, bocah itu harus dirawat di rumah sakit.
Dugaan balita itu dicekoki sabu berawal dari unggahan seorang ibu di media sosial yang menceritakan kondisi anak balitanya pada Rabu, 7 Juni 2023 pagi.
Perempuan itu mengatakan putranya sering berkeringat dan mengoceh sendiri usai pulang dari rumah teman sepermainannya yang juga tetangganya pada Selasa 6 Juni 2023 sore. Berikut ini adalah ulasannya.
Status Facebook tersebut akhirnya ditelusuri oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan. Setelah diketahui kediamannya, tim pun langsung menemui ibu balita tersebut.
Ketua TRC-PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun menyampaikan bahwa anak balita itu tidur lebih larut dari biasanya.
" Pada Selasa malam itu, balita ini biasanya tidur jam 7 malam. Tapi sampai jam 10 malam, tidak tidur-tidur juga," kata Rina dikonfirmasi merdeka.com, Kamis 8 Juni 2023.
Selain itu, ia juga menyebutkan balita memiliki perilaku yang lebih aktif. Bahkan anak itu terus berkeringat yang tidak seperti biasanya.
" Setelah ditemui tim Tanah Merah, diketahui balita ini terus bergerak aktif, mengumpulkan sampah-sampah, dan tisu dirobek-robek. Jadi balita ini, dari kondisinya butiran keringatnya besar-besar di badan dan kepala, dan keringatnya juga berbau," ujar Rina.
Belakangan juga diketahui bahwa balita itu tidak tidur dua hari dua malam. RSJD Atma Husada Mahakam pun menyarankan agar balita itu diperiksakan ke salah satu rumah sakit pemerintah lainnya di Samarinda.
" Jadi mulai tadi malam juga sampai sekarang di-opname. Karena anak balita ini sudah tiga hari dua malam tidak tidur, tidak makan, tidak minum. Karena terus bergerak aktif, kondisi itu dikhawatirkan berdampak ke kesehatan anak. Iya, sekarang di-opname," terang Rina.
Rina menyampaikan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan yang pihak lain yang memahami ciri-ciri tersebut. Akhirnya, disarankan untuk segera diperiksa karena dicurigai sebagai ciri yang dialami pengguna narkoba jenis sabu.
“ Jadi hari Rabu malam kemarin bersama ibunya dengan pendampingan kami, urine balita itu diperiksa di laboratorium RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam, karena memiliki peralatan lengkap. Hasilnya, urine mengandung methamfetamine, ya zat dalam sabu," tambah Rina.
Usai pemeriksaan tersebut, Tim TRC PPA Kaltim mendampingi ibu dari balita itu untuk melapor ke Polresta Samarinda.
" Iya, ini mengejutkan. Karena hasilnya positif methafetamine. Ibunya sempat mengira anaknya kesurupan sepulang dari rumah temannya yang juga tetangganya. Jadi setelah kita pastikan hasil urine, kita bawa ke rumah sakit, dan kemudian lapor ke Polres. Ditangani PPA koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba," sebut Rina.
Polisi akhirnya mengungkap kasus pemberian air mineral berisi sabu-sabu kepada balita berusia tiga tahun tersebut. Tersangka pelakunya wanita 50 tahun berinisial TR yang merupakan tetangga korban.
TR ditangkap tim gabungan Satuan Reskoba dan Satuan Reskrim hari Sabtu 10 Juni 2023. Dia dibawa ke Polresta Samarinda, dan menjalani pemeriksaan penyidik.
" Benar, ditetapkan tersangka per Sabtu (10/6) malam tadi. Detilnya ke Reskrim ya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dikonfirmasi merdeka.com, Minggu 11 Juni 2023.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, TR patut diduga memberikan air mineral dalam botol kepada balita itu. " Dia tersangka. Keterangannya masih kita dalami," ujar Rengga.
Sudah empat saksi dimintai keterangan terkait kasus ini. Polisi juga telah menyita botol berisi mineral yang diberikan kepada korban sebagai barang bukti.
" Sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan (tersangka TR). Hasilnya masih kita tunggu. Dalam kasus ini, kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak," terang Rengga.
Ia menyampaikan bahwa TR dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76 huruf j dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
" Kasus ini jadi atensi Polri. Untuk itu tim Reskoba bersama Reskrim mengamankan yang bersangkutan (tersangka TR)," Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani kepada merdeka.com dikonfirmasi terpisah.
sumber: Merdeka.com
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati