Dream - Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara, menghebohkan publik. Masalahnya, bocah berusia enam tahun itu meninggal akibat dibunuh dengan cara yang sangat keji.
Dante meninggal setelah ditenggelamkan di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Berikut adalah beberapa fakta dan kronologis pengungkapan kasus kematian putra semata wayang Tamara Tyasmara.
Untuk mengungkap penyebab kematian, polisi menggunakan pembuktian melalui Scientific Crime Investigation (CSI) dengan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Dante.
" Penyidik dari Polda Metro Jaya mengutamakan pembuktian melalui Scientific Crime Investigation," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Selasa, 6 Februari 2024.
CSI adalah penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan.
Sementara ekshumasi adalah proses menggali atau mengeluarkan jenazah dari bawah tanah. Proses ekshumasi disaksikan oleh kedua orangtuga korban serta penasihat hukumnya.
Pada ekshumasi kali ini Polda Metro Jaya hanya mendampingi Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Polri yang bertugas menanganinya.
Ekshumasi berlangsung dari jam 10.00 WIB hingga sekitar pukul 11.18 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus kematian Dante dari Polsek Duren Sawit.
Polisi menyebut Dante sempat muntah-muntah saat mengikuti latihan berenang di kolam renang Palem, Jakarta Timur.
" Ada beberapa saksi yang melihat korban muntah saat sedang latihan berenang, namun setelah diangkat, korban sudah tidak sadarkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Selasa, 6 Februari 2024.
Setelah kehilangan kesadaran, Dante dibawa ke RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
" Korban sudah tidak sadarkan diri saat tiba di rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," kata Ade Ary.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duren Sawit dan kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Ade Ary menjelaskan telah memeriksa 20 saksi yang meliputi anggota keluarga, saksi di lokasi kejadian, dan pengelola kolam renang.
Selanjutnya penyidik akan melakukan uji laboratorium terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Gelar perkara dilakukan setelah Polda Metro Jaya menerima hasil kedokteran forensik dari ekshumasi jenazah korban dan hasil digital forensik dari rekaman CCTV.
" Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation'," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
Rovan juga mengungkapkan bahwa selama tahap penyidikan pihaknya telah memeriksa 16 saksi tambahan.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kematian Dante setelah gelar perkara pada Selasa, 6 Februari 2024.
" Kita (Polda Metro Jaya) simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Wira saat ditemui pada Rabu, 7 Februari 2024.
Kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA alias Yudha Arfandi, ditangkap sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Penangkapan terhadap Yudha Arfandi dilakukan di rumahnya, di kawasan Pondok Kelapa.
Kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA alias Yudha Arfandi, ditangkap sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Penangkapan terhadap Yudha Arfandi dilakukan di rumahnya, di kawasan Pondok Kelapa.
Selanjutnya Yudha Arfandi dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa putra Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis.
" Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.
Tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024.
Tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
" Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia.”
Pihak penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Dante setelah proses pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka.
" Motif sedang didalami karena setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," kata Ade Ary.
Ade Ary menambahkan tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
" Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA, yang bersangkutan ditangkap sedang tidur," ucapnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menambahkan tersangka kooperatif ketika dilakukan penahanan oleh penyidik.
Polisi mengungkapkan bagaimana Yudha Arfandi menghabisi nyawa anak kekasihnya itu saat berada di kolam renang.
Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
" Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut," kata Wira.
Wira menjelaskan hasil rekaman CCTV tersebut memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit.
" Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," katanya.
Untuk detail pengungkapan hasil forensik dari CCTV dan hasil ekshumasi akan disampaikan lebih lanjut.
" Mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik. Sehingga nanti kita akan melakukan ekspos secara lengkap," kata Wira.
Advertisement