Fakta-Fakta Pria Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Di Leher Anjing, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana
Dream - RH (22), bos pabrik sawit PT Sawit Agung Sejahtera di Kabupaten Bengkalis, Riau, menjadi tersangka penghinaan lambang negara usai memasang bendera merah putih di leher anjing.
Aksi RH mengalungkan bendera di leher anjing membuat masyarakat geram. Bhabinkamtibmas bahkan melaporkan adanya tindakan protes dari warga atas perilaku RH yang dinilai menghina simbol negara.
" Iya, RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah, Minggu 13 Agustus 2023.
Akibat perbuatannya, RH dijerat Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo, menjeleaskan, pelaku awalnya memasang bendera pada kendaraannya untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bendera-bendera rencananya akan dipasang di sepeda motornya. Namun, karena keterbatasan tempat, hanya satu bendera yang berhasil dipasang. Sementara tiga lainnya masih tersisa.
Saat melihat anjing di sekitar kantor perusahaan, pelaku memutuskan untuk memasang bendera pada leher anjing dengan tujuan memeriahkan perayaan tersebut.
" Bendera-bendera yang tersisa kemudian dipasang oleh pelaku pada kalung leher anjing. Alasan dia untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan," ucap Bimo.
Meski beberapa warga sudah mengingatkan, RH tetap ngotot memasangnya. Informasi dari Bhabinkamtibmas setempat menyebut bahwa situasi semakin tegang karena reaksi masyarakat terhadap tindakan RH.
" Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing tersebut, pelaku tidak mau dan menjawab " biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus" ," kata Bimo menirukan ucapan pelaku.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menanggapi kasus tersebut. Dalam beberapa postingan di Instagram, Hotman mempertanyakan terkait penetapan RH sebagai tersangka.
Dia menilai kasus tersebut tidak mengandung hukum pidana. " Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan Tsk???," tulis Hotman Paris akun Instagram-nya.
Hotman pun mempertanyakan unsur pidana yang termuat dalam Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009.
" Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Dia pun sempat membandingkan kasus serupa yang pernah terjadi dan melibatkan hewan kerbau dan kuda.
" Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing,” " Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau," ujar Hotaman.
" Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan. Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?," imbuhnya.
Hotman juga menawarkan bantuan hukum kepada pelaku maupun keluarganya bila dibutuhkan.
Hotman Paris menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya untuk menyelesaikan kasus kontroversial ini.
Advertisement