Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - HW, guru pelaku rudapaksa 12 santriwati harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di pengadilan. Dia didakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.
Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, mengatakan HW didakwa melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
" Tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan, karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," ujar Riyono.
Menurut Riyono, HW sudah beraksi sejak 2016. Seluruh korban adalah peserta didik di pesantren yang dikelola terdakwa.
" Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," ungkap dia.
Kepala Sie Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali, mengungkapkan perbuatan biadap pelaku dijalankan tidak hanya di pesantren. Bahkan di hotel dan apartemen.
Dalam melancarkan kejahatannya, Dodi mengatakan terdakwa memaksa korban dengan ancaman disertai kekerasan. Terdakwa juga diduga mengiming-imingi korban.
" Sehingga perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata dia.
Dugaan lain diungkapkan Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana. Menurut Asep, terdapat dugaan penggelapan dana bantuan yang dilakukan terdakwa.
Asep mengatakan dugaan tersebut tengah diselidiki Kejati Jabar. Tetapi untuk saat ini, pihaknya fokus pada perkara yang sedang disidangkan.
" Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan Pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya, katakanlah, menyewa apartemen," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan dugaan upaya eksploitasi anak pada kasus guru ngaji yang meruda paksa 12 santriwatinya di Kota Bandung. Atas temuan ini, LPSK mendorong Polda Jawa Barat menguak dugaan tersebut.
" LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat diproses lebih lanjut," ujar Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulis.
Temuan tersebut muncul saat persidangan perdana berlangsung pada Selasa, 7 Desember 2021. Menurut Livia, pelaku membuat pengakuan dengan menyebut anak-anak yang dilahirkan para korban sebagai anak yatim piatu.
" Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata dia.
Selain itu, Livia mengungkapkan pelaku juga mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik para korban. Bahkan dari keterangan salah satu saksi, terungkap pesantren yang dikelola pelaku mendapatkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) namun penggunaan tidak jelas.
" Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren," kata dia.
Atas kasus ini, LSPK memberikan perlindungan terhadap 29 orang yang 12 di antaranya masih di bawah umur. Mereka terdiri dari pelapor, korban, serta saksi.
Livia juga menyatakan pihaknya memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban. Selain itu, memfasilitasi Penghitungan Restitusi (ganti rugi) yang berkasnya segera disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung.
" LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," ungkap dia.
Tembok Putih di Rumah Selalu Kinclong, Lakukan Perawatan Rutin
Mona dan Indra Brasco Ungkap Awal Ketahui Putrinya Mengalami Depresi
Darurat Cacar Monyet, Dan Kematian Itu Makin Akrab
2 Tutorial Kerudung Citra Kirana, Auto Cantik dan Menawan!
OOTD Hijab Nuansa Pink Zaskia Adya Mecca, Terlihat Lebih Muda bak ABG
Cara Mengqodho Sholat Maghrib di Waktu Isya, Hukum, Bacaan Niat, dan Ketentuannya
Cerita Eza Gionino Hadapi Cobaan Saat Sang Istri Melahirkan Anak ke-3
Potret Winda Khair Menangis Harus Melepas Pergi Suami Bertugas
Kemenag Cari 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Simak Syarat dan Bocoran Tesnya
Siap Bela Pegawai Alfamart Gratis, Hotman Paris: Jangan Minta Maaf
Syifa Hadju Tampil Garang dengan Riasan Flawless MUA Ryan Ogilvy
Terungkap Isi Chat Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ke Adik Brigadir J Sebelum Kakaknya Dibunuh